Swastanisasi, Pangkal Mahal Dan Langkanya Minyak Goreng

Last Updated: 18 Maret 2022By

Ulasan Utama Assalim.id | Edisi 97
Oleh: M Azzam Al Fatih

Assalim.id – Kado pahit terpaksa diterima rakyat berupa naiknya berbagai bahan pokok makanan. Salah satunya adalah harga minyak goreng yang melambung tinggi tak terkendali. Hingga produk tersebut mengalami kelangkaan di seluruh kota Indonesia.

Mengutip halaman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Sabtu (8/1/2022), harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000 sampai dengan Rp 24.000. Bahkan di gorontalo, harga minyak goreng tembus hingga Rp 26.350 per kilogramnya. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya. 

Tidak dipungkiri bahwa pemerintah pun telah meresponnya. yakni pada awal Januari 2022 pemerintah menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng. Namun, kebijakan ini justru membuat stok minyak goreng di pasaran semakin terbatas, bahkan langka hingga saat ini.

Mahal dan langkanya minyak goreng tersebut tentu menjadi momok bagi rakyat kecil. Baik konsumen rumahan maupun para pelaku usaha rumah makan dan produksi makanan. Di mana berpengaruh terhadap biaya produksi dan harga yang tentu saja mempengaruhi pangsa pasar. 

Bagi kalangan ibu-ibu sangat terasa tatkala mereka rela antri mengular. Dan ini pun terjadi hampir di seluruh daerah. Mereka bukan mendapatkan gratis melainkan juga membelinya.

Karut-marut kelangkaan minyak goreng disebabkan  sistem pengelolaan yang salah. Di mana pengelolaan tersebut diserahkan swasta yakni para pengusaha yang notabene kapitalis. Mereka seenaknya menentukan dan bermain harga. Bahkan juga melakukan praktek kotor, di antaranya melaksanakan praktek oligarki yakni melakukan lobi-lobi dengan penguasa demi meraup keuntungan yang banyak.

Langka dan mahalnya minyak goreng adalah salah satu hasil dari praktek buruk para oligarki. Yang tidak pernah berpihak terhadap rakyat kecil.

Oleh karena itu selama pengelolaan dengan swastanisasi, harga mahal dan kelangkaan akan terus terjadi. Bahkan berlaku untuk seluruh bahan makanan pokok. Yang endingnya kesejahteraan rakyat tidak terwujud, kecuali para konglomerat saja.

Maka dari itu, sistem kelola swastanisasi harus segera berpindah kepada negara. Negara harus mempunyai wewenang penuh terhadap pengelolaan dan pendistribusian bahan makanan pokok tersebut. Karena memang demikian, negara adalah mengurusi rakyat di segala bidang, bukan berlepas tangan dengan menyerahkan kepada swasta.

Sistem pengelolaan bahan makanan pokok oleh negara hanya terjadi dalam sistem Islam. Dalam Islam, kepala negara adalah laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.  termasuk dalam hal penyediaan dan pendistribusian bahan makanan pokok. 

Tatkala terjadi kenaikan harga dan kelangkaan, maka Khalifah mengambil kebijakan yang tentu saja sesuai syariat. Diantaranya negara tidak mematok harga. Di zaman Rosulullah shalallahu alaihi wassalam, pernah terjadi kenaikan harga, lalu para sahabat datang menghadap Rosulullah shalallahu alaihi wassalam seraya meminta untuk mematok harga supaya terjangkau. Lalu Rosulullah bersabda, “Allah-lah yang Maha-dzat Maha-pencipta, menggenggam, melapangkan rezeki, memberi rezeki, dan mematok harga” ( HR Ahmad dan Anas)

Maksud dari hadist tersebut adalah Rosulullah shalallahu alaihi wassalam tidak mematok harga, namun justru membiarkan mengikuti mekanisme pasar. Bisa jadi, kelangkaan pasar adalah faktor bencana dan lainya yang diluar kehendak manusia.

Selain itu, Khalifah juga  mengawasi kondisi pangsa pasar. Tatkala kedapatan pedagang atau produsen yang menimbun produk bahan makanan pokok, maka Kholifah akan memberikan sanksi berupa ta’zir dan menjual barang tersebut sesuai harga pasar.

Begitu juga tatkala terjadi kelangkaan, maka Kholifah berusaha untuk mensuplainya. Hal ini pernah dilakukan oleh Kholifah Umar, tatkala negeri Syam terjadi kelangkaan akibat wabah penyakit.

Demikianlah Islam dalam menangani kenaikan dan langkanya bahan makanan pokok. Memberikan dan menjamin atas ketersediaan bahan makanan pokok tersebut. Yang mana dalam memberikan pelayanan merupakan bagian kewajiban seorang pemimpin. Dan tentu saja dilakukan dalam rangka meraih ketaqwaan kepada Allah SWT.