Berjualan Di Tiktok Shop, Bagaimana Hukumnya?

Last Updated: 8 Januari 2024By

Ali Akbar Al Buthoni

Beberapa tahun terakhir sedang hits platform penyedia lapak dagang komersial untuk kalangan UMKM bahkan personal yang minat bisnis di Indonesia. Tak main-main, profit yang sudah diperoleh beberapa penggunanya ada yang meraup untung hingga Rp 40 miliar per bulan. Bagaimana tinjauan Muamalah Bisnis syariah tentang fakta ini, apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam bermuamalah sehingga layak digandrungi para pengusaha-pengusaha muslim di Indonesia ?

Sekilas Tentang TikTok

TikTok adalah platform digital salah satu perusahaan di China yaitu ByteDance Ltd. Perusahaan ini didirikan oleh Zhang Yiming pada tahun 2012. Fungsi awal dari platform ini adalah layanan hosting video berdurasi pendek yang dikirimkan pengguna, yang dapat berdurasi mulai dari 3 detik hingga 10 menit.

Sejak peluncurannya, TikTok telah mendapatkan popularitas global. Pada bulan Oktober 2020, TikTok telah melampaui 2 miliar unduhan seluler di seluruh dunia. Morning Consult menobatkan TikTok sebagai merek dengan pertumbuhan tercepat ketiga pada tahun 2020, setelah Zoom dan Peacock. Cloudflare menempatkan TikTok sebagai situs web terpopuler di tahun 2021, melampaui google.com.

TikTok semakin memperluas pasar ekspansinya hingga seluruh dunia setelah merger dengan layanan media sosial Tiongkok lainnya, Musical.ly, pada tanggal 2 Agustus 2018. Bahkan uniknya kantor dari musical.ly ini justru berada di California AS. Dan ia berevolasi menjadi platform penyedia lapak bisnis sejak bulan Januari 2019, TikTok mengizinkan para kreator untuk menyematkan tautan penjualan barang dagangan ke dalam video mereka, sejak itulah aktivitas pelayanan lapak jualan terhadap penggunanya mulai dikembangkan hingga capaiannya saat ini.

Menurut perkiraan dari grup riset Insider Intelligence, TikTok diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan sebesar $14,15 miliar pada tahun 2023, naik dari $9,89 miliar pada tahun 2022. Informasi detail dapat diperoleh via link ini: https://id.wikipedia.org/wiki/TikTok

Sebab bahasan tulisan singkat ini tidak fokus pada tiktok sebagai media sosial melainkan tiktok sebagai lapak bisnis atau lapak jualan yang nampaknya semakin banyak penggunanya dari kalangan Pebisnis Muslim.

Pentingkah Dibahas?

Penting banget! karena ada hubungannya dengan amal perbuatan kita khususnya muamalah bisnis yang notabene akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT kelak diakhirat, apalagi jika sudah ada hubungannya dengan harta (keuangan) yang mana pertanggungjawabannya lebih berat dari hal lainnya, sebab akan dimintai pertanggungjawaban dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan.

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaki seseorang tidak akan bergeser dari hadapan Allah pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang lima hal: umurnya dihabiskan untuk apa, pemudaannya dihabiskan untuk apa, harta hartanya diperoleh dari mana dan dihabiskan untuk apa, dan bagaimana ia melaksanakan apa yang diketahuinya (tentang agama).” (HR. At-Tirmidzi)

Kembali ke soalan Tiktok Shop, merujuk pada sumber-sumber primer dan official TikTok, ia sebagai salah satu platform yang menyediakan lapak bagi para penggunannya dengan ketentuan siapapun pelapak yang berminat ikut berjualan di lapak yang disediakan akan dikenakan biaya sebesar 1% – 4,3% per produk/transaksi dari harga total produk yang terjual (ini Ketentuan terbaru per 1 Juni 2023, selengkapnya disitus resmi tiktok: https://bit.ly/beatiktokshop).

Apakah Masih Sesuai dengan Prinsip Bermuamalah dalam Islam?

Berdasarkan fakta diatas, bahwa layanan TikTop Shop ini adalah sesuai skema Ijarah (Sewa Jasa) dalam hal ini penyediaan lapak untuk berjualan bagi user-nya. Sehingga, untuk mengetahui sudah sesuai atau belum dengan prinsip bermuamalah dalam islam, mesti merujuk pada ketentuan muamalah tentang Muamalah Ijarah.

Pengertian Ijarah itu sendiri menurut syara’ adalah

أَلْإِجَرَةُ هِيَ عَقْضٌ عَلَى الْمَنْفَعَةٍ بِعِوَاضٍ
Al-ijarah adalah aqad atas suatu manfaat dengan imbalan atau upah
(Taqiyuddin An-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 2/317)

Masih dari refrensi kitab yang sama, Ijarah berdasarkan jenis manfaat-nya, ada 3 (tiga) macam : (1) Ijarah untuk manfaat benda/barang (منفعة العين), disebut “penyewaan benda“ (استأجار الأعيان). Mis : Penyewaan (rental) mobil, penyewaan komputer, penyewaan AC, penyewaan rumah, dll. (2) Ijarah untuk manfaat perbuatan (منفعة العمل). Mis : jasa dokter, jasa arsitek, jasa bimbingan belajar, jasa kursus, dll. (3) Ijarah untuk manfaat orang (منفعة الشخص). Mis : jasa pembantu rumah tangga, jasa buruh, dll. Dari kategorisasi ini penggunaan platform TikTop shop dapat digolongkan pada kategori yang pertama yaitu ‘Penyewaan Benda’. Karena faktanya memang demikian, yaitu para user akan membayar konpensasi sesuai ketentuan jika produknya laku terjual.

Sampai pada definisi diatas, insyaa Allah masih sesuai dengan prinsip dalam bermuamalah islam. Akan tetapi, jika dikroscek lebih dalam lagi, khususnya pada rukun dan syarat sahnya akad ijarah itu sendiri, ternyata ada salah satu syarat syar’i yang mewajibkan bahwa upah/sewa dari manfaat yang disewakan adalah wajib ma’lum (jelas). Ma’lum (Jelas) disini para ulama’ menjelaskan harus dalam bentuk nominal fixed yang disepakati sejak awal bukan persentase apalagi persentasenya didasarkan pada kategori produknya sebagaimana ketentuan terbaru TikTok.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian fakta diatas dan proses penerapan hukum (Tathbiqul Hukmi) sebagaimana ketentuan Muamalah Ijarah dalam prinsip bermuamalah Islam, dapat disimpulkan bahwa Jika ketentuan TikTop Shopnya adalah dengan Upah (admin sewa lapak) berdasarkan persentase per produk/transaksi, sebagai Penjual Hukumnya Bathil alias Haram untuk berjualan di TikTok Shop. Sehingga, dengan status hukum seperti ini maka bisa dipastikan profit yang diperoleh dari penjualan TikTop Shop adalah Harta Haram bagi setiap pebisnis Muslim yang menggunakannya, sebaiknya dihindari dan insyaa Allah masih banyak platform atau strategi penjualan lainnya kecuali jika bisa menegosiasikan soal ketentuan adminnya bisa dengan nominal fixed yang disepakati diawal, misal per produk Rp 2.000 / Rp 5.000 dst bukan persentase seperti ketentuan terbaru 1% – 4,3% per produk/transaksi maka hukumnya boleh dan halal jika produknya juga aman sesuai syari’ah.

Allahu a’lam bi shawwabi,