Hukum Bisnis

7 items

Pengusaha Mesti Menjaga Kemurnian Syariah Dalam Bisnisnya

Hukum Bisnis Assalim.id | Edisi 97Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH(Konsultan Hukum Bisnis ASSALIM) Assalim.id - Beberapa hari yang lalu ASSALIM (Aliansi Pengusaha Muslim) menggelar acara nasional yang dihadiri para pengusaha seluruh Indonesia. Penulis sendiri, diundang sebagai pembicara dalam forum bergengsi tersebut. Dalam acara tersebut, penulis menangkap pesan bahwa "Pengusaha Wajib Menjaga Kemurnian Syariah Dalam Bisnisnya". Kenapa? Saat ini hampir banyak bisnis yang menggunakan "label syariah", hal ini dilakukan karena kata "syariah" telah mendapat tempat di hati masyarakat, terlebih lagi kerinduan masyarakat akan suasana islami tercipta dalam masyarakat. Sehingga bisnis yang menggunakan "label syariah" telah mendapatkan ceruk pasar tersendiri. Tetapi [...]

19 Maret 2022|

Jadikan Pandemi Jadi Peluang Lejitkan Bisnis

Oleh : Widady Sahabat Muslimpreneur, banyak rekan bisnis jasa rentcar yang ber'gugur'an. Ada yang tutup sebagian sementara, ada yang tutup total. Pandemi menjadi momok bagi sebagian rekan saya, hingga akibat tekanan kuat pada diri, keluarga bahkan bisnis nya. Disisi lain, sebagian kecil rekan yang lain mengevaluasi bisnis mereka, mana yang kurang segera dilengkapi. Mana yang kurang laku di cari sebab dan akar masalahnya. Ibarat gulungan kecil bola² salju, terus-menerus dipadukan hingga akhirnya menjadi gulungan bola salju besar, dan terus membesar hingga punyai power yang dahsyat melumat apapun halangan didepan. Begitulah sunnatullah bagi Muslimpreneur sejati, tidak minder dengan ujian dan musibah; [...]

4 Oktober 2020|

Cara Menghitung Nishab Emas Dan Zakat Emas, Menggunakan Harga Jual Atau Harga Beli?

Aliansi Pengusaha Muslim - Tanya: Ustadz, kalau kita mempunyai emas, bagaimana cara menghitung nishabnya dan zakatnya, menggunakan harga beli ataukah harga jual yang ditetapkan penjual (misal Antam)? Jawab: Cara menghitung nishab emas yang dimiliki oleh seseorang, patokannya adalah menggunakan harga beli, yaitu harga yang dikeluarkan oleh seseorang itu untuk membeli emas dari toko emas pada saat tanggal pembeliannya. (1) Dengan kata lain, harga beli bagi pihak pembeli emas, adalah harga jual bagi pihak penjual emas. Adapun cara menghitung zakat yang dikeluarkan, besarnya adalah 2,5 % dikalikan jumlah emas yang dimiliki, yang patokannya adalah harga jual bagi pemilik emas pada tanggal [...]

27 Agustus 2020|

Hukum Meminjamkan Uang Dengan Syarat Infak Dan Bea Administrasi

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Aliansi Pengusaha Muslim - Tanya : Ustadz, apa hukumnya meminjamkan uang dengan syarat ada infak wajib atas pihak peminjam atau ada biaya administasi seperti yang ada di BMT saat ini? Jawab: Jika pihak pemberi pinjaman (baik individu maupun lembaga keuangan syariah) memberikan pinjaman uang dengan mensyaratkan adanya infak kepadanya dari pihak peminjam, hukumnya haram. Sebab infaq yang disyaratkan itu hakikatnya adalah tambahan (ziyadah) dari pinjaman (qardh). Ini jelas riba yang telah diharamkan dalam Islam. Para fuqaha dalam masalah ini sepakat dalam akad qardh (pinjaman) haram hukumnya pihak pemberi pinjaman (muqridh) mensyaratkan dari pihak [...]

12 Agustus 2020|

Apakah Tabungan Haji Di Bank Wajib Dizakati

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Aliansi Pengusaha Muslim - Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh… Ustadz Afwan izin bertanya, kalau tabungan haji yang sudah ditahan di bank untuk haji, apa harus dizakati? (Agus Suryana, Bandung). Jawab: Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dikaji lebih dulu manath (fakta) yang terkait tahapan transaksi dana haji antara calon haji dengan bank atau dengan Kemenag (pemerintah). Ada empat tahap transaksi dana haji: 1. Tahap Menabung, yaitu ketika saldo yang dimiliki calon haji di bank masih di bawah Rp 25 juta. Akad yang ada adalah akad antara calon haji dengan bank, yang menurut pemerintah, merupakan akad [...]

20 Juli 2020|

Mindset Modal Pengusaha Muslim

Oleh Haris Abu Muthiah Aliansi Pengusaha Muslim - Suatu waktu seorang pengusaha bertanya kepada saya, “Pak Haris, bagaimana caranya punya usaha tanpa memakai modal kerja dari perbankan, adakah sahabat pengusaha muslim yang siap membantu dana tanpa riba," ungkapnya kepada saya.  Di lain waktu seorang pengusaha sukses mengatakan kepada saya, “Ah, bagaimana mungkin ada pengusaha yang sukses, punya aset di mana-mana, bisa buka kantor cabang di berbagai tempat jika tidak ada bantuan modal dari perbankan”. Ya, ini adalah mindset yang mewakili banyak pengusaha-pengusaha besar di negeri ini yang sudah bertahun-tahun mengeluti usaha dengan modal utang, atau mungkin Anda yang sedang membaca [...]

17 Juli 2020|

Toxic Leader Di Tengah Pandemi &Amp; Rasisme

ِِِAliansi Pengusaha Muslim - Toxic Leader adalah istilah yang khas dalam manajemen, istilah ini merujukan kepada sebuah proses di mana pemimpin, melalui sikap atau perilaku mereka, menimbulkan kerusakan atau gangguan. Dan dalam jangka panjang menimbulkan hasil yang tidak produktif dan membahayakan. Seorang toxic leader _bisa sangat sukses dalam jangka pendek namun gagal dalam jangka panjang. Menurut Padilla, A Hogan, R., & Kaiser, R. B, _toxic leader memiliki enam karakteristik yang merusak seperti otokratis (aji mumpung dengan kekuasaan), narsistik (kekaguman yang berlebihan) alias “lebay”, manipulatif, intimidatif (menggertak dan tangan besi), over kompetitif (ingin menang sendiri), dan diskriminatif, biasanya di tunjukan dengan [...]

14 Juni 2020|
Go to Top