BERJUALAN DI TIKTOK SHOP, BAGAIMANA HUKUMNYA⁉️
Ali Akbar Al Buthoni Beberapa tahun terakhir sedang hits platform penyedia lapak dagang komersial untuk kalangan UMKM bahkan personal yang minat bisnis di Indonesia. Tak main-main, profit yang sudah diperoleh beberapa penggunanya ada yang meraup untung hingga Rp 40 miliar per bulan. Bagaimana tinjauan Muamalah Bisnis syariah tentang fakta ini, apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam bermuamalah sehingga layak digandrungi para pengusaha-pengusaha muslim di Indonesia ? Sekilas Tentang TikTok TikTok adalah platform digital salah satu perusahaan di China yaitu ByteDance Ltd. Perusahaan ini didirikan oleh Zhang Yiming pada tahun 2012. Fungsi awal dari platform ini adalah layanan hosting video berdurasi [...]
Pengusaha Muslim, Hati-Hati Akad Fasad Dalam Membuka Pasar!
Fiqih Muamalah Assalim.idAli Akbar Al Buthoni Assalim.id - Dalam bisnis produk barang, untuk membuka pasar lebih luas biasanya para pengusaha akan menggunakan jalur yang lumrah digunakan dalam dunia pemasaran yaitu adanya distributor sebagai pembeli pertama ke perusahaan dalam jumlah yang relatif banyak dengan harga khusus, tak sedikit juga perusahaan yang langsung menghandle sendiri hingga ke agen-agen penjualan dan reseller produk yang akan memasarkan produknya. Strategi pengembangan pasar merupakan ranah ilmu bumi atau diserahkan kepada kreativitas setiap individu untuk menjual produknya dengan strategi-strategi yang solutif dan jitu untuk menghasilkan profit. Hal ini sebagaimana kisah sahabat Nabi SAW dalam memproduktifkan kebun kurma-nya, [...]
Urgensi Belajar Fiqhi Muamalah Sebelum Berbisnis
By : Haris Abu Muthiah Seribu empat ratus tahun lalu Rasulullah SAW telah memberikan warning, bahwa ada satu waktu dimana orang-orang tidak peduli bagaimana caranya ia memperoleh harta. Rasulullah SAW bersabda, يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ “Akan datang kepada manusia suatu masa, di mana orang tidak peduli akan apa yang diambilnya; apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. (HR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah RA). Pertanyaannya kapan zaman itu yang dimaksud Rasulullah SAW itu akan terjadi?. Insya Allah jika kita jujur melihat fakta bisnis hari ini pasti [...]
Inti Sari Konsep Zakaatul-Maal
M. 'Abdul-Qadim Muhtadi Definisi secara Istilah yang simple زَكَاةُ الْمَالِ فِي الاِصْطِلاَحِ: صَدَقَةٌ تَجِبُ بِتَطْهِيرٌ لِلْمَال مِمَّا فِيهِ مِنَ الْمُزَكِّيZakaatul-Maal secara istilah adalah shadaqah wajib untuk menyucikan harta yang ditunaikan dari sebagian harta seorang muzakki.[Kitab Mawsu'ah Fiqhiyyah, 23/226]. زَكَاةُ الْمَالِ فِي الاِصْطِلاَحِ: انفاق جزء معلوم من المال إذا بلغ نصابا مع مصارف معينة نصعليها الشارعZakaatul-Maal secara istilah adalah infaq/pengeluaran suatu bagian harta yang diketahui bila telah mencapai nishab disertai para penerimanya yang ditetapkan Syara'.[Kitab, Mu'jam Lughatil-Fuqaha`, 233]. Definisi secara Syara' yang simple تعريف زكاة المال شرعاً أنها حقٌّ مقدّر يجب في أموال معينة.Definisi Zakaaul-Maal secara Syar'iy adalah hak yang ditetapkan [...]
Zakat Fitrah: Definisi, Waktu, Dan Syarat Wajib
Ustadz M Taufik NT DefinisiZakat fitrah adalah kadar tertentu dari harta, yang wajib mengeluarkannya saat tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, dengan syarat-syarat tertentu, bagi setiap mukallaf dan yang menjadi tanggungannya. Waktu PelaksanaanAda waktu wajibnya, utamanya, bolehnya dan haramnya[1]. Waktu wajibnya yaitu, ketika tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu fadhilah (utamanya) adalah setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya. Adapun waktu jawaz (bolehnya) adalah sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib, dan setelah melakukan sholat ‘ied hingga terbenam matahari pada hari ‘ied tersebut.[2] Waktu haramnya adalah setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal, kecuali jika ada [...]
Penukaran Uang Receh Tak Senilai Adalah Riba
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya :Menjelang Idul Fitri biasanya banyak orang menukar uang besar dengan uang receh di pinggir jalan, tapi dengan nilai yang tidak sama. Misal : satu lembar uang seratus ribuan (Rp 100.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp 1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar (Rp 95.000), bukan 100 lembar.Apakah penukaran uang ini termasuk riba? Jawab : Benar, penukaran uang sejenis (seperti rupiah dengan rupiah) dengan nilai tak sama seperti fakta di atas termasuk riba yang haram hukumnya. Hal itu disebabkan penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai. Perlu diketahui, penukaran uang sejenis [...]
Keharaman Bitcoin Dan Cryptocurrency Sejenisnya
Oleh Pujo Nugroho Assalim.id - Sebagaimana diketahui mata uang kripto atau cryptocurrency sedang diganderungi di mana-mana. Nilainya yang terus naik menyebabkan peminatnya terus bertumbuh. Namun, sebagai mukmin mestinya sebelum terlibat investasi di dalamnya lebih dahulu mengetahui hukumnya. Ada dua objek pembahasan pokok terkait uang kripto, yaitu: Pertama, apakah benar uang kripto seperti bitcoin dan sejenisnya adalah mata uang seperti mata uang pada umumnya? Menurut asy Syaikh Atha' bin Khalil abu ar Rasytah, sesuatu disebut mata uang jika: Sebagai standar untuk barang dan jasa, yakni bahwa padanya terpenuhi ‘illat moneter yakni pada waktu itu sebagai harga dan upah.Dikeluarkan oleh sebuah otoritas [...]
Duduk Masalah Hukum Bunga Bank !!
Oleh : Ust Dwi Condro Triono,Ph.D Agar kita memiliki pijakan yang jelas dalam menetapkan status hukum bunga bank, maka kita perlu memahami bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menarik hukum (istinbathul ahkam) terhadap bunga bank. Secara mudah dan sederhaa, kita dapat memahami bahwa langkah-langkah untuk memberika status hukum terhadap satu perkara ada 3 langkah, yaitu (An-Nabhani, 1994): Memahami fakta (fahmul waqi’)Memahami nash (fahmun nushus)Penarikan hukum (istinbathul ahkam) Selanjutnya marilah kita bahas satu per satu ketiga langkah tersebut. Kita mulai dari langkah pertama. 1) Memahami fakta (fahmul waqi’) Tahap pertama dari proses penarikan hukum (istinbathul-hukmi) adalah melakukan proses pemahaman terhadap fakta [...]
Dosa Investasi Dan Cara Menggugurkannya
Oleh : Ust Dwi Condro Triono,Ph.D Pernah dengar dosa investasi ? Dosa investasi ialah ketika kita tidak melakukan dosa tetapi kita mendapat aliran dosa dari orang lain. Dosa Investasi diantaranya adalah : Jika Ada orang yang meninggal kemudian jenazahnya tidak diurus maka yang berdosa adalah seluruh umat Islam. Jika ada orang yang berzina, seluruh ummat Islam berdosa (silahkan baca QS An Nur : 2) Jika Ada orang yang membunuh, seluruh ummat Islam berdosa (silahkan baca QS Al Baqarah : 178) Jika ada orang yang mencuri, seluruh umat Islam berdosa (silahkan baca QS Al Maidah : 38) Jika banyak orang yang [...]
“Bunga Untuk Kebaikan”
Oleh: Ust Dwi Condro,Ph.D Bunga bank itu hukumnya “halal” karena termasuk kategori pinjaman kebajikan (al-qardul-hasan). Menurut mereka, sesuatu yang diterima dari si peminjam dianggap sebagai pinjaman kebaikan (al-qardul-hasan), yaitu sumbangan dari pihak peminjam kepada pihak yang menyimpan uangnya di bank. Sumbangan yang diberikan peminjam kepada pihak yang meminjamkan melalui bank dimaksudkan sebagai rasa terima kasih atas bantuan yang telah diberikan..Dalil yang dipergunakan untuk membenarkan praktek tersebut adalah Hadits Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah. Beliau berkata:Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau [...]