Labelnya Kau Lepas Isinya Masih Miras

Last Updated: 6 Maret 2021By

© Hamdan Dahyar Simabua

Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal terkait usaha miras menuai kontroversi. Pada perpres 10 Tahun 2021, Presiden Jokowi mencabut lampiran soal minuman keras. Antara News, Selasa, 2 Maret 2021 13:18 WIB.

Lampiran yang dicabut adalah lampiran III dari Perpres no 10 Tahun 2021 yang terkait minuman keras beralkohol dan anggur, baik untuk investasi industri (poin no. 31 & 32; KBLI 11010 & 11020) maupun perdagangan eceran/distribusi kaki lima miras (poin no 45, KBLI 47826).

Lampiran III dari Perpres no 10 Tahun 2021 itu saja yang dicabut, tentunya Perpres no 10 tahun2021 masih berlaku dan tetap memberi ruang bagi industri miras yg mengandung alkohol beroperasi.

Karena Perpres 10 Tahun 2021 pasal 14 b membatalkan Perpres no 44 Tahun 2016 dimana didalamnya terdapat lampiran I Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup, termasuk Budidaya Ganja (KBLI 01289), Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengangung Anggur (KBLI 11020), Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031) dan Perjudian /Kasino (KBLI 92000).

Dengan demikian pencabutan lampiran perpres no 10 Tahun 2021 secara lisan oleh Presiden Jokowi tetap tidak sesuai dengan hukum syariat Islam, yang mayoritas penduduk negeri ini adalah Islam.

Karena pencabutan lampiran itu tak lebih ibarat melepas labelnya tapi isinya masih tetap miras, karena Perpres no 10 tahun 2021 itu tetap membatalkan Perpres no 44 tahun 2016, yg berisi larangan investasi Miras.

Dengan dibatalkannya Perpres 44 tahun 2016, maka investasi Miras bukan terlarang lagi.

Cara culas berbalut welas.

Solusi Jangka pendek, terbitkan Perpres baru untuk membatalkan Perpres no 10 Tahun 2021, rehabilitasi perpres 44 tahun 2016 dan batalkan UU Omnibuslaw.

Solusi yg paling paripurna adalah terapkan kembali hukum Islam dalam mengatur seluruh kehidupan ini, termasuk mengatur investasi.

Islam sebagai rahmatan lil alamin yang bukan sekedar agama tetapi juga sebuah ideologi juga mengatur setiap muslim dalam menjalankan sebuah bisnis. Dalam hadist Ibnu Hibban dan At-Tirmidzi, “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai empat hal: (1) umurnya, untuk apakah ia habiskan, (2) jasadnya, untuk apakah ia gunakan, (3) ilmunya, apakah telah ia amalkan, (4) hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan”.

Hukum perdagangan dan investasi dalam Islam itu mubah/boleh bagi setiap individu dengan mengikuti hukum syariat dalam bermuamalah sehingga kelak bisa dipertanggung-jawabkan di yaumil hisab.

Dalam TQS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Khamar adalah induk dari segala kejahatan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)

Negara sejatinya sebagai pelindung bagi umat dan dalam hal ini juga menjaga agar pelaku bisnis bermuamalah sesuai hukum syara’ dan negara juga akan memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran hukum syara tsb.

Sekali lagi, untuk menciptakan tatanan kehidupan yang baik, termasuk dalam investasi, tidak ada solusi lain selain menerapkan syariah Islam secara total sebagai pedoman.

Jadi jangan hanya label yang dilepas, tapi isinya masih tetap miras. Mau sampai kapan culasmu berakhir?