Solusi Lingkungan Hidup Dalam Islam
Oleh : Abah Widad
Aliansi Pengusaha Muslim – Sahabat, betapa konsern nya Islam dan sistem Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan, maka sesungguhnya tiada terkira catatan emas atasnya.
Seorang Khalifah, atau kepala negara dalam kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan, misalnya, maka peraturan dan atau perundang-undangan yang berwawasan keadilan lingkungan harus ditegakkan secara maksimal, tidak hanya sebatas dalam ranah retorika.
Dengan adanya kesadaran dari masing-masing kita dalam memahami tugas ke-khalifah-an yang telah Allah amanahkan ke pundak kita, pengrusakan terhadap lingkungan atau alam sebagai sumber kehidupan kita kiranya bisa diminimalisasi dan atau bahkan diakhiri, termasuk dalam isu hangat beberapa pekan terakhir, tentang UU Omnibus Law yang bila nekad dilaksanakan maka akan terjadi madharat luar biasa.
Bagaimana tidak, Amdal nyaris diabaikan, masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kerusakan lingkungan oleh perubahan kawasan. Keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat justru dikebiri dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini bisa terlihat dari penghapusan Pasal 36 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mewajibkan izin lingkungan sebagai syarat suatu usaha.
Maka beberapa peran, yang bisa kita laksanakan. Mari segera kita laksanakan dengan sebaik² nya. Saat ini juga. Dan dari hal yang bisa kita lakukan. Teruskan sinergi hingga kesuksesan asa bisa teraih dini.
Misal, diantara kita ada yang sebagai seorang pendidik, penanaman nilai-nilai ekologi seperti menghargai, rasa sayang, dan ramah terhadap alam dan lingkungan, kepada peserta didik harus dikembangkan dalam setiap proses pembelajaran yang tentunya diawali dengan sikap keteladanan.
Juga, diantara Sahabat ada yang sebagai seorang petani, pedagang, dan peran sosial masyarakat lainnya, mengerti dan memahami akan pentingnya peranan alam atau lingkungan sebagai sumber kehidupan kita harus terus disadari dan diejawantahkan dalam setiap aksi dan aktifitas sehari-hari.
Tak lupa, sebagai seorang da’i, pemahaman akan teks-teks keagamaan yang berwawasan lingkungan harus mulai digalakkan, mulai dari materi-materi ceramah yang akan disampaikan, perumusan hukum-hukum Islam yang akan melahirkan fiqh lingkungan (Fiqh al-Biah), hingga mengadakan aksi-aksi social yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan seperti eco-pesantren harus diprioritaskan dalam program-program keagamaan sebagai salah satu bagian dari usaha dalam menjalani peran sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Dalam masa Khilafah Islam dahulu, taman² kota ditata sedemikian rupa, perindustrian yang sangat peduli lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan sistem sanitasi paripurna telah pernah dilaksana. Mari sahabat, terus berbenah dalam kaitannya kepedulian kita pada mendesaknya kembali tegaknya sistem Islam yang akan jamin pelestarian lingkungan. Hingga anak cucu kita dan generasi mendatang mendapatkan keberkahan. [AW]