Negara Wajib Menjamin Martabat Dan Kesejahteraan Rakyat Saat Pembatasan Dan Tidak Boleh Berlaku Sewenang-Wenang

Last Updated: 13 Juli 2021By

Oleh: Pujo Nugroho

Assalim.id – Pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. PPKM darurat sendiri merupakan kebijakan lain pembatasan pergerakan masyarakat setelah sebelumnya muncul berbagai istilah, yaitu PSBB dan PPKM Mikro.

Pemberlakuan PPKM darurat tidaklah mudah. Di berbagai media bermunculan berita perselisihan terkait pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com (6/7/2021) terjadi antrean kendaraan dan cekcok antara masyarakat dengan petugas.

Di hari ketiga pemberlakuan PPKM ada ribuan orang yang berusaha masuk ke Jakarta padahal sedang diberlakukan penyekatan (liputan6.com, 5/7/2021). Antrean akibat penyekatanpun menimbulkan penumpukan.

Di bidang usaha mikro kecil, menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun PPKM darurat akan membuat UMKM hancur lebur (bbc.com, 2/7/2021).

Yang paling menyedihkan adalah viralnya berbagai video penyitaan lapak dagangan kaki lima. Juga aksi aparat menyemprotkan air ke pedagang dan masyarakat yang sedang menjalankan usaha.

Pada Ahad (11/7/2021) terjadi perlawanan dari warga para pedagang. Petugas operasi yustisi PPKM darurat, diserang oleh puluhan warga Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, saat melakukan patroli protokol kesehatan (cnnindonesia.com, 11/7/2021). Warga marah karena ditindak.

Satu hal yang kita tangkap, rakyat geraknya dibatasi dan disekat yang berakibat kesulitan mencari nafkah di sisi lain desakan mencari nafkah untuk menyambung hidup tak bisa ditawar.

Padahal jika kebutuhan hajat hidupnya dipenuhi sembari diminta tetap di rumah tentu tidak akan sengeyel dan sengotot itu warga ke luar dan beraktivitas di luar rumah.

Adalah kewajiban pemerintah menjamin harkat, martabat, dan kebutuhan dasar rakyat selama pemberlakukan pembatasan. Bukannya sewenang-wenang menyita, menutup, atau melarang melintas.

Hal ini wajar mengingat memang begitulah tugas negara. Negara harus hadir dalam rangka melindungi rakyatnya terlebih lagi di masa pandemi yang mematikan.

Soal penjaminan martabat dan kesejahteraan rakyat selama pandemi ini tentu bukan pernyataan sepihak dan berlebihan. Pernyataan ini keluar dari WHO (World Health Organization).

“Kami memahami banyak negara saat ini menerapkan kebijakan yang membatasi kegiatan dan pergerakan warga. Penting bagi negara-negara itu untuk menghormati martabat dan kesejahteraan warga,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus dalam pidatonya, Senin (30/3/2020), sebagaimana dalam laman resmi WHO.

Penjaminan kebutuhan rakyat ini juga berkesesuaian dengan amanat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.

Karena itu penting bagi pemerintah untuk benar-benar fokus menyediakan anggaran pemenuhan kebutuhan dasar warga yang dibatasi akibat penerapan PPKM  sekaligus untuk keberhasilan pengurangan lonjakan penderita Covid-19 itu sendiri.

Negara juga wajib menjaga martabat rakyat selama pandemi. Tidak boleh melecehkan dan berlaku sewenang-wenang.

Wallahua’lam. []