Indonesia Menjadi Negara Yang Paling Banyak Menghapus Konten Di Google
News Assalim.id
Kamis, 01 Oktober 2021
Assalim.id – Google merilis laporan transparansi berjudul “Content Removal Transparency Report” pada pekan lalu. Dalam laporan tersebut, terungkap daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten dari Google selama periode Januari-Juni 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menjadi negara di posisi urutan pertama dalam kategori negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi berdasarkan jumlah item.
Dilansir dari Kompas.com (25/20/2021), Google mencatat bahwa Indonesia telah meminta penghapusan lebih dari 500.000 URL. Sebanyak 500.000 URL tersebut umumnya berisi website judi dan melanggar undang-undang. Google mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.
Adapun jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google di antaranya seperti konten yang mengandung unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.
Dikutip dari CNN Indonesia (25/10/2021), daftar negara dengan konten paling banyak dihapus yakni:
- Indonesia
- Russia
- Kazakhstan
- Pakistan
- South Korea
- India
- Vietnam
- United States
- Turkey
- Brazil
Vice President, Trust & Safety Google, David Graff, menyebut bahwa pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya (CNN Indonesia, 25/10/2021).
Graff juga mengatakan bahwa pihaknya menghargai akses ke informasi, mereka berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons temuan Google tersebut. Sebagaimana dikutip dari Tempo.co (27/10/2021), Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan pemerintah meminta memutus akses sebuah konten untuk mencegah penyebarluasan konten yang dianggap melanggar peraturan perundangan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah platform sistem elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi tiga kriteria,” ujarnya.
Ketiga kriteria yang dimaksud adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Tempo.co, 27/10/2021).[]