Zakat Fitrah: Definisi, Waktu, Dan Syarat Wajib

Last Updated: 7 Mei 2021By

Ustadz M Taufik NT

Definisi
Zakat fitrah adalah kadar tertentu dari harta, yang wajib mengeluarkannya saat tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, dengan syarat-syarat tertentu, bagi setiap mukallaf dan yang menjadi tanggungannya.

Waktu Pelaksanaan
Ada waktu wajibnya, utamanya, bolehnya dan haramnya[1]. Waktu wajibnya yaitu, ketika tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu fadhilah (utamanya) adalah setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

Adapun waktu jawaz (bolehnya) adalah sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib, dan setelah melakukan sholat ‘ied hingga terbenam matahari pada hari ‘ied tersebut.[2]

Waktu haramnya adalah setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal, kecuali jika ada udzur seperti tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat fitrah yang dikeluarkan pasca tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Syarat Wajibnya

  1. Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun orang kafir asli dia tidak wajib, hanya saja jika dia punya kewajiban menafkahi muslim (misal anaknya muslim), maka dia wajib mengeluarkan hartanya untuk tanggungannya tersebut. Adapun orang murtad, jika dia kembali muslim dia wajib meng qodho’ zakat fitrahnya, sebagaimana wajib mengqodho puasanya, juga sholatnya.
  2. Waktu, yakni menjumpai waktu Ramadhan dan Syawwal dalam keadaan hidup. Orang yang wafat sebelum maghrib hari terakhir Ramadhan tidaklah wajib zakat fitrah, begitu juga orang yang lahir setelah maghrib hari terakhir ramadhan juga tidak wajib, namun orang yang lahir sebelum maghrib hari terakhir ramadhan, dan tetap hidup setelah maghrib, walaupun meninggal sebelum isya’ tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
  3. Al Yasâr (kelapangan), yakni “mempunyai kelebihan *)” makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya untuk dirinya, orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, membayar pembantu, dan ngontrak rumah (jika ngontrak).

Jika ada kelebihan, walaupun dia faqîr, misalnya hanya lebih 1 kilogram beras saja, tidak sampai satu sho’, maka dia tetap wajib mengeluarkan yang 1 kilogram tersebut sebagai zakat fitrah. Bukankah kalau begitu dia berhak dapat zakat fitrah? Ya, betul, dia berhak juga dapat zakat fitrah, namun dia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah, zakat fitrah itu bukan karena uang, namun karena jiwa. Rasulullah bersabda:

أَمَّا الْغَنِيُّ فَيُزَكِّيهِ بِهَا اللَّهُ تَعَالَى وَأَمَّا الْفَقِيرُ فَيُعْطِيهِ اللَّهُ أفضل ما أَعْطَى
“adapun orang kaya, maka Allah akan membersihkannya dengan zakat fitrah itu, sedangkan orang faqir, Allah akan memberikannya lebih dari apa yang telah dia (yg faqir) berikan (untuk zakat fitrah)” (HR. al Baihaqy dan Ad Daruquthni)

Adapun jika saat maghrib pada hari terakhir Ramadhan dia tidak ada kelebihan (misal harta untuk kebutuhan sehari-hari habis untuk beli baju J) maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika paginya dia mendapat kelapangan, maka tetaplah dia tidak wajib zakat fitrah, namun mustahab (sunnah) mengeluarkan zakat fitrah tersebut.

*) “mempunyai kelebihan di sini“ maksudnya adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Adapun barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat. Allaahu A’lam. [MTaufikNT]

Bacaan:

Al Mu’tamad fil Fiqh as Syafi’i, juz 2 hal 95 sd 99
Maktabah Syamilah

[1] Lihat juga Al Majmu’ lin Nawawi:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ يُخْرِجَهَا يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الْخُرُوجِ إلَى صَلَاةِ الْعِيدِ وَأَنَّهُ يَجُوزُ إخْرَاجُهَا فِي يَوْمِ الْعِيدِ كُلِّهِ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ وَأَنَّهُ لَوْ أَخَّرَهَا عَصَى وَلَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَسَمُّوا إخْرَاجَهَا بَعْدَ يَوْمِ الْعِيدِ قَضَاءً

[2] Sebagian menggolongkan setelah sholat ‘ied sampai tenggelam matahari itu waktu makruh.