Utang Menggunung, Pajak Tulang Punggung , Rakyat Yang Nanggung !?

Last Updated: 6 September 2021By

Agan Salim

Jurus baru dampak dari kebijakan utang yang terkesan ugal-ugalan dan tidak tepat sasaran mulai berdampak serius dan mengerus alokasi APBN negeri ini. Lihat saja postur pembayaran hutang tahun 2020, dimana pelunasan pokok utang (Rp456,50T), bunga utang (Rp314,08 T), total beban utang (Rp770,58 T). Sedangkan pendapatan: Rp1.647,78T. Sehingga Debt Service to Revenue (DSR)nya 46,42%. Dan tahun 2021, prakiraan beban (Rp866,23 T), DSR (49,91%). Sedangkan tahun 2022 prakiraan beban (Rp955,87 T), DSR (51,93%)

Bukan hanya besarnya hutang yang buat “ngeri”, solusinya bisa bikin rakyat bisa panas dingin. Lihat saja bagaimana steatment Sri Mulyani yang yakin bisa bayar utang asal rakyat bayar pajak. Dengan narasi “Inilah apa yang disebut konsep saling terus bergotong-royong oleh karena itu pajak adalah tulang punggung penting bagi suatu negara, tidak ada negara merdeka di manapun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak,” ujarnya. (CNN Indonesia 25/08/21)

Klaim utang negara bisa terbayar bila rakyat taat membayar pajak seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung mendapat sanggahan dari Fuad Bawazier mantan menteri keuangan sebagai bentuk melepas tanggung jawab. “Pernyataan SMI di atas bermakna mau nyalahin rakyat bila pemerintah gagal bayar utang ya karena rakyat gagal bayar pajak. Kenapa pikirannya jadi seperti kompeni penjajah dulu ya?” ungkapnya (rmol.id 26/8.21).

Perihal pajak akan jadi tulang punggung bayar hutang negara ini bukan basa basi, teranyar bagaimana pemerintah berniat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok alias sembako, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, hingga gula konsumsi.

Kendati begitu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut berbagai wacana pajak baru ini mengisyaratkan ketidakadilan. Bahkan, aturan pajak berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin.

Argumen tersebut bukan tanpa fakta. PPN sembako dan tax amnesty contoh merupakan kebijakan ironi, karena disaat barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat luas dipajaki, namun di sisi lain pemerintah malah memberikan pengampunan pajak “tax amnesty” kepada orang yang berpotensi pajak besar yang selama ini justru tidak tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Inilah wajah pengelolaan negara yang telah masuk dalam jebakan hutang, yang akhirnya berpotensi menjadikan rakyat dan negara tertindas dan terjajah oleh para oligarki tanpa sadar. Dan ini semua bukan sekedar teknis ekonomi semata, tapi berakar dari sistem/ideologi yang dianut yaitu sistem kapitalisme sekuler saat ini.

Sungguh, dalam Islam membebani pajak kepada rakyat tanpa lagi melihat kondisi ekonomi dan sosialnya untuk memenuhi kebutuhan negara adalah sebuah kedzaliman. Karena pajak dalam sistem ekonomi Islam hanya akan diwajibkan terhadap orang-orang kaya saja yang mereka memiliki kelebihan dari kebutuhan asasi dan pelengkap secara syar’i.

Dalam Islam, pajak yang ditetapkan oleh penguasa bukan menurut hawa nafsunya dan sesuka penguasa, akan tetapi harus sesuai perintah Allah SWT. Syaratnya jika tidak ada lagi harta di Baitul Mal atau harta yang ada habis atau tidak mencukupi, maka Khalifah berwenang mewajibkan pajak terhadap orang-orang kaya sesuai kadar kebutuhan negara menurut hukum syara’ dan hal tesebut tidak berlaku permanen manakala harta di Baitul Mal telah mencukupi.

Dan dalam sejarah panjang peradaban Islam, pemasukan Baitul Mal yang kontinu dari fay`i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah. Serta pemasukan dari kepemilikan umum dengan berbagai jenisnya, pemasukan kepemilikan negara, usyur, khumus rikaz, barang tambang, harta zakat telah terbukti mampu mencukupi kebutuhan negara. Sehingga kecil kemungkinan terjadinya defisit keuangan untuk menutupi pembelanjaan dan pengeluaran negara seperti yang terjadi saat ini, yang menjadikan pajak kepada rakyat sebagai tulang punggung untuk membayar hutang ribawi. []