Categories: Ulasan Utama

assalim

Share

Oleh : Ali Akbar Al Buthoni

Tragedi yang memilukan hati kembali terjadi di tanah ulayat Melayu tua di negeri ini, tanpa seizin warganya pihak pemerintah memaksakan skenario hukum tertentu untuk mengusir dan menggusur paksa warga tanah bersejarah ini.

Tanpa melalui “Proses Clean and Clear” dengan Masyarakat, mentri Bahlil yang turut disaksikan Jokowi telah menandatangani MoU pada 28 juli 2023 lalu dengan Nxinyi China di Chengdu – China. Kemudian dengan tempo yang sangat singkat ditindak lanjuti Menteri Perekonomian Airlangga Hartato menerbitkan KepMen No 7 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023.

Isinya menyatakan proyek “Rempang Eco City” sebagai Program Strategis Nasional. Pilarnya Pabrik Kaca dan Pasir Silika untuk solar Panel yang dibiyai Xinyia group China. Dan Proyeknya dipimpin oleh Tomy Winata melalui PT MEG, padahal riwayatnya pada tahun 2004 lalu terindikasi melakukan perbuatan korupsi atas perizinan, kemudian terungkap tahun 2007 dengan kerugian negara Rp 3,1 trilyun. Tahun 2008 Tomy diperiksa Bareskrim Polri, tapi setelah itu kasusnya menguap sehingga saat ini.

Fakta diatas makin membuktikan bahwa dalam system Demokrasi – Kapitalisme hari ini, fungsi negara tak lebih sekedar legitimasi untuk melayani kepentingan oligarki, lebih mirisnya lagi hal tersebut dilakukan atas nama rakyat dalam bentuk investasi dengan cara menindas dan mengabaikan hak-hak rakyat.

Dalam islam, fakta yang terjadi seperti saat ini dimana penguasa memaksakan kehendak kepada warganya untuk mengambil alih tanah milik individu menjadi milik umum atau negara adalah hal yang sangat terlarang dan hukumnya haram dengan alasan apapun bahkan demi kemaslahatan umum.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al-‘Alamah Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, bahwa:
“…negara tidak boleh memiliki kepemilikan individu secara paksa dengan alasan demi kemaslahatan umum setiap kali negara memerlukannya, meskipun negara membelinya dengan membayar harganya. Sebabnya, kepemilikan individu dihormati dan dilindungi (oleh syariah); tidak boleh seorang pun bahkan negara melanggar kepemilikan rakyat tersebut, bahkan oleh negara sekalipun. Setiap pelanggaran atas kepemilikan individu dipandang sebagai tindakan zalim yang bisa diajukan pemiliknya kepada Mahkamah Mazhalim atas kezaliman penguasa, jika memang kezaliman itu dilakukan oleh penguasa, agar kezaliman tersebut bisa dihilangkan. Pasalnya, Khalifah tidak memiliki kewenangan sama sekali mencabut kepemilikan sesuatu dari seseorang, kecuali dengan hak yang dibenarkan syariah dan dengan cara yang makruf.” (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadiy fi al Islam , hlm. 225-226).

Bahkan para sahabat Nabi SAW pernah mengalami secara langsung kemurkaan dari Allah SWT atas kedzaliman perampasan hak milik tanah ini, karena Haram hukumnya mengambil tanah hak milik orang lain.

Dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail RA, dikisahkan, dia mengatakan telah dituntut oleh Arwa (seorang wanita) terkait sebagian tanah pekarangannya.

Lalu Said berkata, “Biarlah diambilnya! Karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang mengambil tanah orang lain tanpa hak walaupun sejengkal, di Hari Kiamat kelak, Allah mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi.”

Said pun berdoa, “Wahai Allah! Jika wanita itu dusta, butakanlah matanya dan jadikanlah rumahnya menjadi kuburan baginya.” Tidak berapa lama kemudian Said melihatnya berjalan meraba-raba dinding dalam keadaan buta sambil berkata, “Aku terkena kutukan Said bin Zaid.” Kemudian ia berjalan dalam rumah menuju sumur, lalu ia terjatuh ke dalam, sehingga sumur itu menjadi kuburan.

Riwayat ini disampaikan oleh sejumlah perawi dalam berbagai kitab hadits. Salah satu sumber utama untuk riwayat ini adalah kitab “Musnad Ahmad” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal).

Hadits ini memiliki status yang kuat dalam Islam karena diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang tepercaya, sehingga dianggap sebagai hadits mutaba’atir yang meyakinkan.

Demikianlah takhrij hadits tentang peristiwa antara Said bin Zaid bin Amr bin Nufail (RA) dan wanita bernama Arwa terkait tanah pekarangan. Hadits ini menekankan pentingnya keadilan dalam mengambil harta orang lain dan mengingatkan tentang konsekuensi di Hari Kiamat bagi mereka yang melanggar hak milik orang lain.

Semoga Tragedi Rempang – Galang, semakin menyadarkan kita semua. Khususnya umat islam di Negeri Mayoritas Muslim terbesar di dunia ini, bahwa jika ingin benar-benar keadilan dalam hak-hak individu, hak-hak umum dan negara yang bijak serta adil dalam menjalankan hukum, tak bisa diperoleh selain daripada menerapkan syariah secara kaaffah dan system pemerintahan Khilafah yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar konstitusi negara.

Allahu A’lam bi shawwabi

Editor's Pick

    Leave A Comment

    Related Posts