Solusi Sudahi Kejahatan Kapitalisme Berjubah Oligarki
Agan Salim
Setelah UU CIPTAKER setahun lalu, muncul lagi undang-undang IKN tanggal 18 Januari 2022. Undang super kilat ini bukan kilat dari sisi prosesnya, tapi juga kilat dalam menggerus dana negara sebesar 466 triliun, dan agka ini diduga akan bengkak oleh banyak pengamat ekonomi.
UU Ciptaker, UU MInerba, UU KPK, dan UU IKN bak tentakel gurita dari monster oligarki yang saat ini telah berhasil mencengkram dan menguasai berbagai sendi kehidupan umat, seperti energi, tambang, pertanian, hukum, hingga kehidupan dasar hakiki umat seperti keyakinan dan kebutuhan pokok.
Oligarki bisa menjelma seperti “monster gurita” tersebut terjadi tentu tidak bisa kita lepaskan dengan konsepsi aturan kehidupan yang di adopsi negeri ini, yaitu sistem kapitalisme liberal. Karena dari sanalah jalan mulus oligarki menguasai politik dan ekonomi negeri ini. Ringkasnya oligarki sejatinya adalah anak kandung yang lahir dari diterapkannya sistem rusak kapitalisme liberal.
Relasi semakin kayanya oligarkipun tidak akan membuat umat dan negara ini makin sejahtera, justru sebaliknya tambah miskin dan sengsara. Salah satu penyebabnya pernah di potret oleh ekonom senior Faisal Basri yang mengungkapkan keuntungan yang diraih di sektor tambang pun juga tidak dapat sepenuhnya dinikmati oleh rakyat. Contohnya, pendapatan dari ekspor batubara tahun 2021 yang mencapai kurang lebih Rp 480 triliun namun tidak terkena pajak ekspor. (CNBC 29/12/2021).
Dengan praktek seperti itulah, kita menemukan relasi mengapa harta para oligarki sangat luar biasa. Lihat saja bagaimana laporan Forbes terbaru (Desember 2021), ada 50 orang dinegeri ini yang total harta kekayaan US$ 162 miliar atau setara Rp 2.316,6 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.300/US$. Total kekayaan tersebut hampir sama dengan belanja pemerintah dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Di mana tahun ini belanja pemerintah mencapai Rp 2.700 triliun
Lalu bagaimana cara menghentikan ketidakadilah tersebut ? Paling tidak ada dua hal yang harus segera dirubah.
Langkah Pertama adalah merubah Konsepsi Sistem Ekonominya, kerena pada lingkup konsepsi sistem ekonomi inilah kapitalisme sebagai sebuah sistem yang diadopsi di negeri memunculkan masalah. Sehingga harus segera diganti dengan sistem yang adil, disinilah konsepsi sistem ekonomi Islam diperlukan, karena dalam konsepsi ekonominya dengan sangat jelas dalam mengatur kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan. Dari penerapan inilah pemecahan permasalahan ekonomi seperti penguasaan SDA oleh OLIGARKI dapat dihentikan dan distribusi kekayaan keumat bisa diwujudkan.
Langkah Kedua adalah Konsepsi Politik Kekuasaan. Membahas ekonomi, tentu tidak boleh dilepaskan dari pembahasan tentang politik, pemerintahan dan kekuasaan. Dengan kata lain tidak bisa membahas solusi ekonomi dalam sudut pandang Islam tetapi di sisi lain konsepsi sistem politik yang diadopsi masih sekuler kapitalisme. Kerena jika ini yang dilakukan maka sistem ekonomi Islam tidak akan pernah dapat memecahkan problem ekonomi.
Kalau kita jernih melihat fakta yang ada, pada pola suksesi kekuasaan dengan teknis pemilihan cara demokrasilah oligarki lahir. Karena basis sistemnya adalah kapital (modal) maka munculah fenomena penguasa yang jadi pengusaha, atau pengusaha yang jadi penguasa.
Standar ekonominya harus dirubah, karena selama ini pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dijadikan acuan yang akhirnya mengakibatkan kebijakan lebih berpihak kepada para investor daripada rakyat. Akibatnya pembangunan alih-alih mensejaterakan, justru melahirkan kemiskinan, ketimpangan dan bencana dimana-mana.
Konsepsi kekuasaan seperti ini berbeda dengan konsepsi kekuasaan dalam Islam. Konsepsi kekuasaan dalam Islam bentuknya adalah ri’ayah. Dimana pengaturan dan pemeliharaan urusan rakyat sebagai mindset kebijakan (ri’ayatu as-su’un al-ummah).
Dengan paradigma ri’ayah inilah kebijakan ekonomi dan pembangunan serta pengambilan keputusannya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat sekaligus penjagaan urusan ekonomi umat dengan standar halal haram.
Berdasarkan konsepsi diatas, menjadi jelas betapa peran negara menjadi sangat penting dalam mengaplikasikan sistem ekonomi Islam. Tanpa peran vital negara, ekonomi Islam tidak akan dapat berkontribusi untuk memecahkan masalah ekonomi dan pembentukan struktur ekonomi yang adil dan kuat. Disinilah kita membutuhkan negara yang dapat menjadikan Islam menjadi poros kebijakan ekonomi dan pembangunan. []