Sinkronisasi Perseroan Terbatas (Pt.) Dalam Aspek Syariah Dan Hukum

Last Updated: 9 Juni 2020By

Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. (Praktisi hukum dan konsultan hukum bisnis)

Aliansi Pengusaha Muslim – Beberapa fakta yang saya temui dibeberapa perseroan terbatas privat, terjadi yang disebut “saham pinjam nama” lazim juga dikenal sebagai nominee arrangement. Dengan berbagai bentuk perjanjian dan/atau aqad syirkah.

Secara hukum syariah, saham pinjam nama memungkinkan diperbolehkan dengan skema aqad syirkah, misalnya syirkah abdan, dll. Tetapi bila dalam pandangan hukum yang berlaku di Indonesia tentu ini menjadi tantangan untuk dicarikan strategi yang tepat.

Saya berpendapat bahwa siapapun yang tertera didalam akta dan surat keputusan Kemenkumham sebagai pemegang saham dan sebagai direksi atau komisaris. Apabila Perseroan mengalami kerugian dan/atau salah satu pihak mengatasnamakan direksi dan/atau perusahaan melakukan dan/atau menjalankan bisnis yang ada dugaan unsur penipuan dan/atau penggelapan sementara pihak lain membiarkan dan tidak ada nota protes. Maka seluruh direksi dan komisaris yang ada didalam akta patut bertanggung jawab

Anda mungkin pernah mendengar dan membaca berita seorang office boy yang ditahan karena namannya dicantumkan sebagai direktur utama Perseroan.

Kenapa? Karena praktik nominee arrangement dilarang oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Mengenai tanggung jawab direksi secara umum dapat merujuk pada ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT yang berbunyi:

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Pasal 398 KUHP berbunyi:

“Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasiyang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:

  1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;

Wallahualam bishawab.[]