Problem Garuda Yang Dinyatakan Bangkrut Secara Teknis: Utang, Suap, Dan Pemborosan News Assalim.Id
Assalaim.id – Keberlangsungan bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) TBK hingga kini masih jadi teka-teki. Meski manajemen yakin nadi bisnis perusahaan masih bisa berdenyut tapi sebagian pihak bahkan sampai kementrian BUMN menyebut secara teknis Garuda Indonesia sudah hampir bangkrut.
Ada beberapa penyebab yang membuat perusahaan hampir di ujung tanduk berdasarkan penjelasan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo:
- Utang Menggunung
Yang pertama adalah soal utang. Menurut Kartika Wirjoatmodjo saat ini liabilitas atau utang garuda Indonesia totalnya mencapai US$ 9,75 miliar atau setara dengan Rp. 138,45 triliun (kurs Rp. 14.200). Sedangkan aset Garuda Indonesia saat ini hanya US$ 6,92 miliar. Jauh lebih rendah dibandingkan total kewajibannya itu. - Modal Minus Rp. 39,7 triliun
Kondisi Garuda Indonesia semakin memprihatinkan. Ekuitas atau modal Garuda Indonesia tercatat minus US$ 2,8 miliar atau setara Rp. 39,7 miliar. “Neraca Garuda saat ini mengalami ekuitas US$ 2,8 miliar. Ini rekor bapak ibu, kalau dulu rekornya dipegang Jiwasraya sekarang Garuda,”ujar Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan komisi VI DPR, kemarin (DetikFinance.com, 11/11/2021). - Biaya Sewa Pesawat 4 Kali Lipat Dari Rata-rata
Biaya sewa yang kemahalan memang sudah menjadi isu Garuda Indonesia beberapa waktu terakhir. “Sejak Februari 2020 saya sudah katakan satu-satunya jalan adalah nego dengan para lessor asing yang semena-mena memberi kredit pada Garuda selama tahun 2012-2016 yang saya tentang,” ujar eks komisaris Garuda Indonesia Peter F. Gontha (DetikFinance.com, 11/11/2021).
Peter Gontha yang menyebut untuk Boeing 777 harga sewa di pasaran rata-rata US$ 750 ribu perbulan. Tetapi Garuda Indonesia mulai dari hari pertama bayar dua kali lipat yaitu sekitar US$ 1,4 Juta. Kartika pun seakan memperkuat isu yang beredar itu. Dia mengatakan bahwa biaya sewa pesawat Garuda Indonesia memang lebih mahal bahkan 4 kali lipat lebih tinggi dari rata-rata.
- Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/8/2019) menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan US%180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.[]