Categories: Ulasan Utama

assalim

Share

Ulasan Utama Assalim.id
Oleh: Pujo Nugroho

Assalim.id – Tak ada angin tak ada hujan, publik dibuat tak habis pikir pemerintah di ujung masa periode jabatan menerbitkan kebijakan izin tambang dan ekspor pasir laut. Seolah sudah kehabisan sumber daya alam (SDA) lain, kini pasir laut ditambang dan diekspor ke luar negeri. Padahal di sisi lain Indonesia juga sedang tidak henti-hentinya mengeksploitasi dan mengekspor SDA lain yang sudah rutin dilakukan, semisal emas, nikel, batubara, atau minyak sawit.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai upaya terintegrasi dalam mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Beleid ini diumumkan pada tanggal 15 Mei 2023.

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah izin ekspor pasir laut ke luar negeri. Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemanfaatan pasir laut dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, serta dapat diekspor.

Padahal, sudah shahih tak terbantahkan bahwa penambangan pasir laut memiliki dampak yang berbahaya bagi lingkungan. Eksploitasi pasir secara ekologis dapat meningkatkan abrasi dan erosi pantai. Selain itu, juga dapat menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, meningkatkan pencemaran pantai, serta meningkatkan kekeruhan air laut.

Lebih lanjut, eksploitasi pasir laut juga merusak wilayah pemijahan ikan dan tempat penumbuhan awal ikan (nursery ground), mengganggu ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan. Selain itu, aktivitas ini dapat mengubah pola arus laut yang telah diketahui secara turun-temurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.

Bahkan pernah diberitakan bahwa sebanyak 26 pulau di Indonesia hilang akibat aktivitas penambangan pasir laut dan abrasi. Sebagian besar di Riau dan Kepulauan Riau (https://www.dw. com/id/indonesia-kehilangan-26-pulau/a-2977544).

Dengan ancaman kerusakan ekstrem tersebut secara ekonomi aktivitas penambangan pasir laut ini sangat kecil. Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu. Menurutnya, negara hanya mendapatkan sedikit keuntungan dari hasil ekspor tersebut (zonajakarta.com, 1/6/2023).

Kalaupun dicari apa keuntungannya, satu-satunya mungkin adalah negara lain, sebut saja Singapura.

Karena itu, patut diduga apakah sebenarnya kepentingan di balik munculnya beleid penambangan dan ekspor pasir ini? Apakah untuk keuntungan pribadi dari pejabat?

Hasrat Nafsu Mengeruk Alam

Sebenarnya Indonesia tidak sedang kehabisan bahan tambang untuk diekspor. Bahkan aktivitas penambangan dan ekspor ke luar negeri mineral dan bahan alam yang lebih pokok dan kontinyu juga sedang intens. Seperti emas melalui Freeport, batubara yang sedang menikmati puncaknya karena krisis energi di Eropa akibat perang Rusia-Ukraina, atau minyak sawit yang sempat membuat rakyat Indonesia sendiri kesulitan mendapatkan minyak goreng. Bahkan tambang nikel Indonesia saat ini adalah terbesar di dunia.

Meski ekspor mineral dan bahan alam lainnya ini begitu besar kitapun masih bertanya-tanya kapan hasilnya “menetes” kepada rakyat.

Beleid tambang dan ekspor pasir laut ini sekaligus menunjukkan bahwa isu keberpihakan terhadap lingkungan hanya jargon semata. Padahal sering sekali kita mendengar isu perubahan iklim dari berbagai statement pemerintah.

Namun demikianlah kapitalisme hasrat mencari keuntungan ekonomi terus dikedepankan mengalahkan kepentingan lainnya. Terlebih lagi Indonesia hanyalah negara menengah dan lebih cenderung menjadi obyek permainan negara besar lainnya.[]

Editor's Pick

    Leave A Comment

    Related Posts