Pandora Papers Dan Cara Pengusaha Hitam Melindungi Hartanya
Fokus Ekonomi Assalim.id | Edisi 77
Oleh: Pujo Nugroho
Assalim.id – Dunia tersentak dengan kebocoran data Pandora Papers. Kebocoran data yang berisi skandal penggelapan harta kekayaan dan penggelapan pajak orang-orang terkaya dan penguasa dunia.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com (4/10/2021) Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) sebagai pihak yang memperoleh data tersebut mengungkapkan, bocaran data pada Pandora Papers mengungkap rekam jejak elit dunia yang memanfaatkan wilayah atau negara surga pajak (tax havens) untuk membeli properti dan menyembunyikan aset mereka.
Dengan demikian, para elit global tersebut bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak di negara asal mereka.
Setidaknya hingga saat ini, 11,9 juta data tersebut menyebut 330 nama politisi, 130 miliarder yang ada di daftar Forbes, selebriti, pelaku tindak kejahatan penipuan, hingga gembong narkoba dan keluarga kerajaan dan pemuka agama.
Mengutip Hukumonline.com (4/10/2021) perusahaan cangkang didirikan di negara-negara yang memberi jaminan tinggi data kerahasiaan dan tarif pajak rendah. Hukum negara-negara tersebut juga tidak mewajibkan pengungkapan pemilik perusahaan atau benefecial owner atas perusahaan/aset yang ditempatkan di wilayah tersebut.
Beberapa negara yang sering disebut jadi tempat tumbuh suburnya perusahaan cangkang antara lain Cayman Islands, British Virgin Island, Panama, Bermuda, Bahama, Marshall Islands, dan Mauritius.
Dalam penghindaran kewajiban pajak, modusnya dengan cara mengalihkan laba perusahaan afiliasi di luar negeri kepada perusahaan cangkang (di dalam negeri). Cara ini untuk menutupi laba yang diperoleh perusahaan afiliasi tersebut.
Artinya, pendirian perusahaan cangkang dilakukan untuk merekayasa atau memanipulasi laporan keuangan perusahaan afiliasi. Hal ini tentunya akan mengurangi nilai pajak perusahaan afiliasi tersebut setelah mengalihkan labanya pada perusahaan cangkang.
Mengutip apa yang diberitakan Tempo.co (4/10/2021) pendirian perusahaan di negara suaka pajak belum tentu mengindikasikan pelanggaran. Banyak pebisnis menggunakannya untuk urusan legal. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menerangkan perusahaan cangkang dapat dipakai untuk menghindari pajak dalam bisnis yang sah.
“Terjadi praktik base erosion and profit shifting yang dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak,” kata Suryo (tempo.com, 4/10/2021).
Selain menghindari pajak, penyalahgunaan perusahaan cangkang yang sering didengar adalah praktik pencucian uang (money laundering).
Ketika uang diperoleh melalui cara ilegal maka diperlukan cara agar uang tersebut tidak terdeteksi. Sebuah perusahaan cangkang sangat ideal untuk tujuan tersebut. Dengan mengaburkan kepemilikan perusahaan cangkang dan aktivitasnya, relatif mudah untuk menyembunyikan asal dan maksud sebenarnya dari sejumlah besar dana yang mengalir.
Pengusaha hitam dan penjahat memanfaatkan fasilitas dari negara-negara suaka pajak dan perlindungan informasi dan aktivitas keuangan hingga arus keluar dan masuk keuangan sulit diperiksa oleh negara asal.
Demikianlah pengusaha gelap dan jahat memanfaatkan peluang menghindari pajak dan juga money laundering dari aktivitas kriminal (korupsi, narkoba, dll).[]