
Oleh : Haris Abu Muthiah.
Pandemi Corona (Covid-19) belum juga usai bahkan terus memuncak. Tapi kegaduhan terus terjadi di Tanah Air yang membuat anak-anak bangsa terheran-heran. Beragam isu mencuat ke publik salah satunya tentang Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sejak kepulangan HRS ke Indonesia setelah bermukim di Saudi Arabia 3,5 tahun, beritanya menggemparkan jagat pemberitaan media sosial, media cetak maupun elektronik. Betapa tidak ratusan ribu umat Islam menyambutnya dengan gegap gempita yang sempat ‘melumpuhkan’ jadwal transportasi udara dan darat, HRS juga mengumumkan akan melakukan ‘revolusi’ akhlak.
Bagi umat Islam HRS adalah simbol ulama pemberani dan istiqamah menyuarakan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa. Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok salah satunya. HRS yang dengan dukungan umat Islam dengan tegas mengatakan bahwa Ahok menista surat Al-Maidah ayat 51, hingga akhirnya Ahok kalah telak dalam Pilkada DKI melawan Anies. Pengadilan juga memutuskan Ahok bersalah dan dijeblokskan dalam penjara.
Bagi pendukung Ahok dan rezim Jokowi HRS adalah ‘ancaman’ yang harus diwaspadai. Konsekuensinya HRS menghadapi berbagai kasus hukum, salah satunya chat mesum yang sampai saat ini tidak mampu dibuktikan. Dari sinilah kita bisa memahami mengapa kedatangan HRS ke Indonesia ada pihak yang diduga tidak nyaman.
Wajar saja jika kedatangan HRS membuat panik bagi kalangan tertentu. Narasi-narasi nyinyir yang bernada provokatif, fitnah mulai di mainkan oleh pihak-pihak yang tidak senang. Ada pihak yang ingin membuka kasus-kasus lama yang sudah di SP3 kan. Ada pihak yang memainkan narasi bahwa kerumunan massa di acara Maulid HRS di Jawa Barat melanggar protokol kesehatan.
Anehnya, kerumunan Pilkada Solo dan beberapa daerah lainnya tidak pernah dipermasalahkan!. “Itukan tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)”, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip detik.com (18/11/2020).
Jika alasannya seperti, lalu apa bedanya dengan penurunan baliho bergambar HRS oleh TNI. Bukankah itu juga tanggungjawab Satpol PP dibawah komando langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan?. Seharusnya, menurut eks Pangdam Jaya Sutiyoso, TNI hanya layak turun sebagai senjata terakhir negara untuk menghadapi musuh di medan perang seperti separatisme dan terorisme.
Bagi mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, jika
TNI sudah turun tangan untuk hal tersebut, artinya elemen penegak hukum sudah tak mampu lagi menghadapi masalah hingga harus melibatkan TNI, apalagi mengerahkan pasukan khusus Kopassus. Padahal Kopassus itu hanya ditugaskan kepada sebuah sasaran yang niscaya tidak bisa dilakukan satuan lain.
Umat patut bertanya ada apa dibalik kegaduhan ini semua?. Apakah isu ini sengaja dimainkan untuk membatasi gerak HRS menyuarakan kebenaran?, apakah isu ini sengaja didesain menjadi besar untuk menutupi berbagai persoalan ekonomi, politik, dan hukum yang tengah menyelimuti bangsa ini?.
Atau apakah ini upaya rezim menutupi ketidakmampuannya menyelesaikan persoalan resesi ekonomi dan Covid-19 yang tidak jelas kapan berakhir?. Atau jangan-jangan semua ini adalah skenario asing untuk memuluskan investasi besarnya dan kepentingan mereka dalam UU Omnibus Law?.
Tapi yang pasti di tengah kegaduhan yang terjadi pemerintah berhasil menarik pinjaman dari Jerman dan Australia sebesar Rp 24,5 triliun. Tidak berhenti sampai disitu. Kamis (19/11), pemerintah menandatangi Letter Of Interest (LOI) senilai US$ 2 miliar atau setara Rp 28,4 triliun (kurs Rp 14.200) dari lembaga keuangan AS, International Development Finance Corporation (IDFC). Padahal hingga September 2020 saja, utang pemerintah sudah mencapai Rp 5.756,87 triliun.
Ditengah kegaduhan ini pula nasib UU Omnibus Law Cipta yang telah memicu kontroversi dan kekacauan nasional semakin tidak jelas. Namun pemerintah seakan menutup mata. Pemerintah beralasan UU ini bertujuan merapikan dan menyederhanakan berbagai aturan yang tumpang tindih. Dengan demikian kegiatan investasi akan bergairah, ekonomi akan tumbuh lebih pesat, dan penciptaan lapangan kerja akan semakin masif.
Belum usai kontroversi UU Omnibus Law. Dengan alasan kemudahan dan percepatan investasi Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM, Yuliot sudah memberikan rekomendasi kepada 6.758 perusahaan investasi untuk bisa mempekerjakan 11 ribu tenaga kerja asing di Indonesia.
Ini alasan yang tidak bisa diterima secara akal sehat. Seperti kata pepatah, ‘lain yang gatal, lain yang digaruk’, mengapa?, data Executive Opinion Survey yang dilakukan oleh World Economic Forum pada tahun 2017 menyebut korupsi menempati skor paling tertinggi yang menghambat investasi di Indonesia. Disusul inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan yang sulit, infrastruktur yang tidak memadai, kebijakan yang tidak konsisten, politik yang tidak stabil, dan tarif pajak yang tinggi.
Nah, mestinya korupsi itulah yang fokus digarap pemerintah jika memang serius meningkatan efisiensi dan efektivitas investasi. Tapi nyatanya, revisi UU KPK semakin melemahkan peran KPK. Padahal korupsi kebijakan yang selama ini terjadi telah banyak menyedot darah dan energi perekonomian. Menurut ekonom senior, Faisal Basri, praktik korupsi ini membuat ICOR (incremental capital output rasio) direzim ini sangat tinggi bahkan tertinggi di ASEAN.
Jelaslah, berdasarkan fakta di atas umat patut curiga bahwa, boleh jadi ribut-ribut yang terjadi akhir-akhir ini adalah upaya rezim menutupi ketidakmampuannya menyelesaikan persoalan ekonomi dan Covid-19 yang semakin ‘parah’ dan tidak punya arah.
Boleh jadi ini juga upaya memuluskan kepentingan para pemilik modal. Karena dengan kekuatan modalnya mereka bisa membeli apa saja. Termasuk membeli regulasi, politisi, partai, birokrasi, bahkan menteri dan atasannya menteri. Rakyat hanya dijadikan tumbal dan legitimasi untuk nafsu serakah mereka.
Sejatinya negara seperti ini layak disebut korporatokrasi (kedaulatan di tangan pemilik modal) bukan demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat). Inilah negara yang diatur dengan sistem kapitalisme. Karena itu, saatnya umat bersatu padu menggugat sistem seperti ini yang menjadi pangkal petaka di negeri ini dan menyerukan penerapan sistem Islam, sistem yang berasal dari Allah SWT, Zat yang Maha adil dan Maha bijaksana. Zat yang memberi rasa aman bagi siapa saja.
Wallahu a’lam bi ash shawab.