Negara Kolaps, Uang Rakyat Dilalap
Oleh : M Azzam Al Fatih
Cengkeraman kapitalisme semakin erat membuat kondisi ekonomi negara makin kalang kabut. Utang negara melambung tak terkendali, rakyat pun makin terabaikan, dan para pemangku kekuasaan makin bingung hingga membuat kebijakan diluar akal manusia yang justru dzalim terhadap rakyatnya.
Ditambah dengan hantaman badai masa pandemi yang tak tersudahi mengakibatkan ekonomi dalam jurang utang yang dalam. Sampai saat ini utang negara tembus 6.711,52 triliun. Dikutip dari laman APBN KiTa Kementerian Keuangan per akhir September 2021. CNN Indonesia tanggal 4 November 2021.
Dengan demikian, kesejahteraan rakyat semakin suram. Kemiskinan, pengangguran, dan stabilitas harga bahan pokok tak terkendali. Saat ini angka kemiskinan Indonesia mencapai26,50 juta orang atau 9,71 %. Sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2021. Dikutip dari CNBC Indonesia tanggal 17 Januari 2022.
Pajak yang menjadi andalan utama pemasukan negara tak mampu menyelesaikan problem ekonomi negara. Faktanya sampai detik ini resesi ekonomi terus melanda, padahal negara telah menaikkan dan menarik pajak baru.
Negara kolaps, sebutan ini pantas disematkan terhadap negeri berpenduduk muslim terbesar ini. Problematika terus melanda di segala bidang namun tak satupun terselesaikan secara tuntas, namun justru semakin suram.
Tentu saja rakyatlah yang menjadi korban. Anehnya, korban yang biasanya mendapat pembelaan dan perlindungan oleh negara Justru semakin sengsara. Pasalnya tabungan yang menjadi harapan masa yang akan datang kadang menjadi sasaran.
Kebijakan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT ) yang saat ini menimbulkan kontra di tengah masyarakat adalah contoh riil saat ini. Di mana kaum buruh merupakan korban atas kebijakan tersebut. Uang yanng selama ini ditabung dari pemotongan gaji paksa oleh negara terancam tertunda atau tak dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun. Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang yang baru saja dibuat
Yakni permenaker 2 tahun 2022 yang akan diberlakukan sekitar bulan Mei mendatang.
Kebijakan undang-undang tersebut diduga sebagai alat untuk mencari solusi terhadap kondisi perekonomian negara yang sedang hancur. Atau dengan kata lain uang jaminan hari tua (JHT) diduga dipinjam negara dulu. Hal ini sinkron dengan pernyataan Ahmad nur hidayat pendiri dan CEO Narasi institut.
” tuduhan tersebut sebenarnya memiliki alasan yang kuat dan wajar, kita lihat defisit APBN tahun 2021 saja mencapai 787 triliun dan ingat bahwa BI sudah tidak diijinkan lagi membeli surat utang negara (SUN) guna menutupi defisit, kata Ahmad nur Hidayat, pendiri dan CEO Narasi institut ( Hops. ID, 15.2.2022).
Dalam kesempatan lain, anggota komisi XI DPR RI yang juga ketua DPP partai Gerindra, Heri Gunawan juga menyatakan rincian pengelolaan dana yang terkumpul di BP jamsostek digunakan untuk investasi.
“Perlu diketahui bahwa di tahun 2021, BP Jamsostek mengelola dana investasi sebesar 553,5 triliun. Di mana sebanyak 63 ditempatkan di surat utang, lalu 19 persen ditempatkan dideposito, 11 persen di saham, 6,3 ditempatkan direksadana, 0,5 persen merupakan investasi langsung. Lanjut ketua fraksi partai Gerindra tersebut. Dikutip dari Viva. Co.id tanggal 16/2/2022”.
Demikianlah, kalau sedang kalang kabut dalam menyelesaikan problem tanpa ada konsep yang jelas. Seakan memberikan solusi ternyata justru menimbulkan masalah baru, dan malah semakin ruwet.
Akar masalah dari problematika kehidupan negeri adalah sistem yang dijalankan tidak dapat menyelesaikan, namun justru merusak. Sistem tersebut adalah Kapitalisme, sebuah sistem yang beraqidah sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. yang memberikan ruang manusia untuk memproduksi hukum dalam mengatur kehidupan dunia. Yang endingnya menjadi alat para oligarki dalam menjalankan aksinya, meraup dan menimbun kekayaan tanpa memikirkan kaum lemah, yang notabennya rakyat. Akhirnya, rakyat yang seharusnya di layani malah dijadikan sapi perah yang terus diambil air susunya. Sadis.
Seharusnya kaum muslimin sadar tentang ancaman sistem kapitalisme. Dan saatnya kembali kepada sistem yang pernah ada dan membawa rahmat semesta alam. Sistem yang datang dari pencipta dengan sumber Al Qur’an, hadist, ijma’ sahabat, dan qiyas sebagai hukum yang tetap.
Wallahu alam bishowab.