Mui Nyatakan Mata Uang Kripto Haram
News Assalim.id
Kamis, 18 November 2021
Assalim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Forum Ijtima Ulama pada Kamis (11/11/2021) yang digelar di Hotel Sultan mengumumkan penggunaan mata uang kripto resmi diharamkan. Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa keputusan terkait cryptocurrency disepakati karena sejumlah alasan.
Dikutip dari CNBCIndonesia.com (11/11/2021), Asrorun mengatakan hasil musyawarah dalam Forum Ijtima Ulama menetapkan tiga diktum hukum tentang penggunaan mata uang kripto. Pertama, penggunaan mata uang kripto haram hukumnya karena gharar, dharar, serta bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peratutaran BI Nomor 17 tahun 2015.
Selain mengharamkan cryptocurrency, MUI juga menyebutkan bahwa mata uang kripto tersebut merupakan komoditi atau aset digital yang tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Namun Mata uang kripto, menutut Asrorun hal tersebut akan sah jika memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yakni adanya wujud fisik, memiliki nilai, dan diketahui jumlahnya secara pasti, hal milik, serta dapat diserahkan ke pembeli.
Dikutip dari Kompas.com (11/11/2021), Asrorun mengatakan “Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.”
Seperti dilansir pada laman detikfinance.com (12/11/2021), menjelaskan bahwa fatwa tersebut diputuskan pada Forum Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia, komunitas terkait, pondok pesantren hingga akademisi dari berbagai Universitas.
Sementara itu, menurut NU (Nahdlatul Ulama) Jawa Timur juga sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa haram terkait hukum penggunaan mata uang kripto.
Ahmad Ahsyar Sofwan, Ketua PW LBM NU Jatim menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan cryptocurrency karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.
Dikutip dari Live Streaming Kompas TV, Ashyar mengatakan, “Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan.”
Menurutnya, mata uang kripto juga tidak memenuhi syarat sebagai barang komoditas, yaitu syarat memiliki wujud nyata atau bentuk fisik. Menurut NU Jatim, mata uang kripto hanya berwujud digital. Jadi tidak memenuhi syarat barang dagangan dan tidak bisa ditoleransi dalam hukum syariah.
Mata uang kripto sendiri lahir dan eksis di dalam sistem kapitalisme di mana ekonomi dibangun berdasarkan ekonomi non-riil. Ekonomi dengan basis seperti ini selain diharamkan di dalam Islam juga terbukti berbahaya.[]