Menjual Tanah Kavling Terancam Pidana

Last Updated: 17 Juli 2020By

Oleh Chandra Purna Irawan, SH, MH

Aliansi Pengusaha Muslim – Menjual tanah kavling ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang. Pemerintah daerah menertibkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.

Meskipun dalam suatu daerah tidak terdapat larangan yang bersifat tegas, terkadang aparatur penegak hukum daerah dan polri ada juga yang mempersalahkan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Tetapi ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil.

Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.

Untuk lebih lanjut anda dapat bertanya kepada Konsultan Hukum Bisnis yang mengerti terkait properti.[]