Koalisi Masyarakat Sipil: Pemindahan Ikn Agenda Oligarki

Last Updated: 28 Januari 2022By

News Assalim.id
Jum’at, 28 Januari 2022
Reporter: Pujo Nugroho

Assalim.id – Pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dianggap sangat cepat dan tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Pengesahan UU IKN juga dianggap tidak melibatkan partisipasi publik. Lebih dari itu UU IKN dianggap sebagai ambisi meloloskan keinginan oligarki. Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

“Pemindahan Ibu kota Negara juga dinilai sebagai agenda oligarki untuk mendekatkan pada pusat bisnisnya serta bagian dari penghapusan dosa-dosa beberapa korporasi yang merusak di wilayah calon Ibu Kota Baru,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (20/1/2022) seperti yang diberitakan Tirto.id (20/1/2022).

Dari data Jatam Nasional, Jatam Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Forest Watch Indonesia, Pokja 30, dan Pokja Pesisir dan Nelayan, diketahui bahwa 180.965 hektare kawasan IKN Nusantara bukan ruang kosong; terdapat 162 konsesi pertambangan, kehutanan, sawit, PLTU batu bara, dan properti. Sebanyak 158 dari 162 konsesi ini adalah konsesi batu bara yang masih menyisakan 94 lubang tambang menganga.

“Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara,” ujar Isnur.

Di sisi yang lain tidak didapat kebutuhan mendesak dari sisi rakyat atas keputusan yang terkesan buru-buru tersebut. []