Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam Dan Aspek Hukum Indonesia
Oleh, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. (Penasehat Hukum ASSALIM/ Asosiasi Pengusaha Muslim)
Bisnis dalam islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada kaidah syariah islam yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.
Berkaitan dengan bisnis tidak terlepas diantaranya aspek kerjasama bisnis, kerjasama bisnis diistilahkan dengan syirkah. Imam Al-Mawardi rahimahullah menjelaskan definisi syirkah adalah Perhimpunan dalam hak kepemilikan atau pengelolaan harta/modal (tasharruf).
Syirkah ‘uqud (kerja sama karena transaksi), adalah syirkah yang terbentuk karena ada akad kerjasama. Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam pengelolaan harta/modal (Ijtima’ fi at-tashorruf).
Syirkah ‘uqud (kerja sama karena transaksi) dibagi menjadi 4 (empat) yaitu inan, mudharabah, wujuh dan Abdan.
Seluruh syirkah uqud diatas dapat diwujudkan sesuai dengan kondisi yang diperlukan, para pihak dapat mengimplentasikan syariah Islam dalam aspek bisnis. Namun perlu diingat, pengusaha muslim tidak sedang berada dalam kehidupan Islam. Kehidupan Islam yang saya maksud adalah syariah Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam ekonomi dan bisnis.
Olehkarena itu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mesti diperhatikan dalam melakukan syirkah. Penyesuaian ini dalam rangka menghindari terjadinya sengketa. Syirkah sangat rentan terjadi nya sengketa meski menggunakan aqad sesuai syari’ah dikarenakan syirkah tersebut berhubungan dengan uang atau harta.
Pada waktu melakukan syirkah, para pihak perlu memiliki prekuensi, pemikiran, perasaan dan tindakan yang sama. Olehkarena itu kesamaan ini wajib dilakukan sebelum terjadinya syirkah.
Sengketa syirkah terjadi pada saat para pihak tidak memiliki kesamaan dan tidak memiliki pengetahuan hak dan kewajiban. Perlu diingat dalam aspek syirkah atau kerjasama bisnis terdapat banyak jerat-jerat hukum.
Wallahualam bishawab