
Oleh Pujo Nugroho
Assalim.id – Sebagaimana diketahui mata uang kripto atau cryptocurrency sedang diganderungi di mana-mana. Nilainya yang terus naik menyebabkan peminatnya terus bertumbuh. Namun, sebagai mukmin mestinya sebelum terlibat investasi di dalamnya lebih dahulu mengetahui hukumnya.
Ada dua objek pembahasan pokok terkait uang kripto, yaitu:
Pertama, apakah benar uang kripto seperti bitcoin dan sejenisnya adalah mata uang seperti mata uang pada umumnya? Menurut asy Syaikh Atha’ bin Khalil abu ar Rasytah, sesuatu disebut mata uang jika:
- Sebagai standar untuk barang dan jasa, yakni bahwa padanya terpenuhi ‘illat moneter yakni pada waktu itu sebagai harga dan upah.
- Dikeluarkan oleh sebuah otoritas legal dan diketahui secara luas. Otoritas legal di sini adalah sebuah negara atau lembaga yang ditunjuk oleh negara yang menetapkan uang tersebut sebagai mata uang.
- Tersebar luas di tengah masyarakat.
Menurut asy Syaikh Atha’ bin Kahalil Abu ar Rasytah, bitcoin bukanlah mata uang.
– Bitcoin bukan sebagai standar untuk barang dan jasa sama sekali, akan tetapi dia hanya alat tukar untuk barang dan jasa tertentu saja.
– Bitcoin tidak keluar dari otoritas yang jelas, akan tetapi dari otoritas yang majhul.
– Bitcoin tidak tersebar luas di tengah masyarakat akan tetapi hanya khusus dengan orang yang mengedarkannya dan menyetujui nilainya, artinya dia bukan untuk seluruh masyarakat
Demikian pendapat asy Syaikh Atha’ bib Khalil abu ar Rasytah, bahwa bitcoin tidak bisa disebut sebagai uang.
Dalam sejarahnya bahkan bitcoin menjadi alat tukar pada “pasar gelap”. Misalnya sebagai alat transaksi pada platform Silk Road yang merupakan sebuah platform marketing digital bawah tanah yang memfasilitasi penjualan obat-obatan terlarang.
Meski kini perusahaan seperti Tesla Inc. menerima pembayaran bitcoin namun tetap saja bitcoin bukan menjadi alat tukar yang umum.
Kedua, spekulasi. Bitcoin dan cryptocurrency lainnya adalah sarana untuk berinvestasi yang mengandung spekulasi yang tinggi.
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan, Bitcoin sebagai cryptocurrency merupakan investasi yang murni spekulasi. Bahkan dia menilai risiko berinvestasi di Bitcoin jauh lebih tinggi dibandingkan di pasar saham karena tidak ada dasar menghitung fundamental (Tribunnews.com, 17/2/2021).
Dengan demikian bitcoin mengandung gharar. Al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Jika suatu transaksi mengandung hal ini maka mendekati maysir (perjudian).
Demikianlah keharaman bitcoin dan juga cryptocurrency sejenisnya.
Wallahua’lam.[]