Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,8 T, Jaksa Setor Ke Negara Rp11,7 M
News Assalim.id
Tanggal 22 Oktober 2021
Oleh Pujo Nugroho
Assalim.id – Skandal Jiwasraya kini memasuki babak baru. Putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kejaksaan Agung pun telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara.
Dilansir dari laman CNN Indonesia (16/10/2021), setoran tersebut merupakan hasil penyitaan dari para terpidana selama proses penyidikan, di mana kasus itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.
“Iya, uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan saat dikonfirmasi, Jumat (15/10).
Penyetoran tersebut dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah yang berbeda dari masing-masing terpidana. Diketahui keenam terpidana tersebut ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan laporan dari Detik.com (15/10/2021), eksekusi uang dari terpidana Syahmirwan menempati posisi tertinggi di antara lima terpidana lainnya yaitu dengan nilai Rp 6,2 miliar. Kemudian eksekusi uang terhadap Heru Hidayat sebesar Rp 3,7 miliar. Untuk empat terpidana lainnya eksekusi uang di angka ratusan juta.
Paling rendah dari Hary Prasetyo dengan jumlah Rp 18,3 juta.
Kemudian pada Selasa (21/9), jaksa juga mengeksekusi pecahan mata uang asing dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Dari Heru, jaksa menyetor ke kas negara sebesar Rp 762,361 juta. Sedangkan dari Benny, jaksa menyetor Rp 140,450 juta.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Di samping itu, keenam terpidana kasus tersebut wajib mengembalikan uang yang dikorupsi yang telah merugikan negara hingga Rp16,8 T.[]