Kapan & Bagaimana Menghitung Zakat Mal (Harta) ?!
Ali Akbar Al Buthoni
Meninggalkan Zakat = Meninggalkan Pilar Agama
Zakat sebagai salah satu Ibadah mahadhah (Ta’abudi) dan merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang lima. Di zaman Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra para pengingkar zakat bahkan diperangi oleh beliau sebab sama halnya meninggalkan kewajiban sholat, sebagaimana pernyataan beliau;
”Barang siapa yang meninggalkan zakat, maka sungguh dia telah meninggalkan salah satu pilar agama.” (HR. Ahmad)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yg sangat penting. Meninggalkan zakat sama dengan meninggalkan salah satu pilar agama, yg dapat membahayakan keimanan seseorang.
Dalil Wajibnya Zakal Mal (Harta)
Dalil wajibnya zakat emas & perak adalah sabda Nabi SAW, ”Maka jika kamu mempunyai 200 dirham, dan telah berlalu haul padanya, maka zakatnya 5 dirham (2,5%). Dan tak ada kewajiban apa-apa atasmu [yakni pada emas] hingga kamu mempunyai 20 dinar. Jika kamu mempunyai 20 dinar, dan telah berlalu haul padanya, zakatnya setengah dinar (2,5%). Yang lebih dari itu mengikuti hitungan tersebut.” (HR Abu Dawud, no. 1575).
Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda, ”Maka bayarkah zakat perak (shadaqat ar riqqah), pada setiap empat puluh dirham, [zakatnya] satu dirham, dan tidak ada kewajiban apa pun pada seratus sembilan puluh [dirham]. Maka jika telah mencapai dua ratus [dirham], zakatnya lima dirham.” (HR Bukhari dan Ahmad).
Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda, ”Dan perak (al wariq) tidaklah diambil darinya sedikit pun hingga mencapai 200 dirham.” HR Abu Ubaid).
Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, ”Hadits-hadits ini menunjukkan sifat sebagai uang (naqdiyyah) dan sifat sebagai harga (tsamaniyah), karena kata riqqah (perak), wariq (perak), dinar, dan dirham, digunakan untuk emas dan perak yang dicetak sebagai uang…Dan karena uang kertas wajib (an nuqûd al waraqiyyah al ilzâmiyah) juga mempunyai sifat sebagai uang (naqdiyyah) dan sifat sebagai harga (tsamaniyah), maka kewajiban zakatnya sudah tercakup dalam hadits-hadits yang mewajibkan zakat emas dan perak itu.“ (Abdul Qadîm Zallûm, Al Amwâl fî Daulah Al Khilâfah, hlm. 161).
Adapun nishab untuk zakat uang sekarang (fiat money), yang termasuk uang kertas wajib (an nuqûd al waraqiyyah al ilzâmiyah), ada khilafiyah di kalangan ulama kontemporer menjadi tiga pendapat; (1) menggunakan nishab emas. (2) menggunakan nishab perak. (3), menggunakan nishab terendah dari kedua nishab tersebut. (Abdullah Manshur Al Ghufaili, Nawâzil Az Zakât, 2009, hlm. 161-162).
Menurut Syekh Abdullah Manshur Al Ghufaili, pendapat yang paling kuat (râjih) adalah pendapat ketiga, yaitu mengikuti nishab terendah dari kedua nishab yang ada (aqallu nishâbain), dengan 3 (tiga) alasan sbb : (1) dengan nishab yang lebih rendah, akan lebih dapat berbagi kepada kaum fakir (al ahazhzhu li al faqîr). (2) dengan nishab yang lebih rendah, akan lebih cepat melepaskan tanggungan (kewajiban) bagi muzakki (al abra’u li dzimmat al muzakkî). (3) dengan nishab yang lebih rendah, berarti kita mengamalkan semua nash (jama’ al nushûsh) yang mewajibkan nishab emas dan nishab perak. (Abdullah Manshur Al Ghufaili, Nawâzil Az Zakât, 2009, hlm. 160).
Pendapat Syekh Abdullah Manshur Ghufaili tersebut sejalan dengan pendapat Syekh Abdul Qadim Zallum yang menyatakan, ”Adapun uang kertas wajib (an nuqûd al waraqiyyah al ilzâmiyah)…maka dia diukur dengan nishab yang paling rendah dari dua dua nishab yang ada.” (Nasyrah Jawâb Su`âl, 6 Juli 1984).
Pendapat Syekh Abdul Qadim Zallum tersebut, selanjutnya dikukuhkan oleh Syaikh Atha’ Abu Rasyta yang menegaskan pendapat yang sama, bahwa nishab yang digunakan untuk mengukur zakat uang, apakah nishab emas atau nishab perak, adalah nishab paling sedikit di antara nishab emas dan nishab perak (aqallu nishâbain). (‘Atha Abu Ar Rasytah, Nasyrah Jawâb Su`âl, 15 Maret 2011, Ensiklopedi Jawab Soal, hlm. 88)
Kesimpulannya, nishab zakat uang menggunakan nishab paling sedikit di antara nishab emas dan nishab perak (aqallu nishâbain).
Kapan & Bagaimana Menghitung Zakat Mal (Harta)?!
Berdasarkan dalil wajibnya zakat diatas maka Zakat Mal (Harta) wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai 2 syarat utama yaitu: (1) Nishab 200 Dirham, (2) Haul (1 tahun Hijriah). Jika dikonversi ke rupiah rumusnya:
Nishab Minimal Wajib Zakat = [(Harga 1 Dirham yg kadarnya 2,975gr x 200 Dirham) + pertambahan/pengurangan harta selama 12 bulan Hijriah] x 2.5%
Simulasi Perhitungan
Ramadhan 1444H (2023M) Uang Fulan Rp 20jt dan Ramadhan 1445H (2024M) Uang Fulan 50jt.
Dari case diatas, Fulan sdh kena nishab minimal wajib zakat karena konversi saat itu adalah harga 1 Dirham kadar 2,975gr senilai Rp 86.000 (sumber antam), sehingga nishab wajib saat itu adalah Rp 86.000 x 200 Dirham = Rp 17.200.000. Karena uang Fulan Pada Ramadhan tahun lalu Rp 20jt maka Fulan sdh masuk nishab wajib zakat, berlangsung hingga Ramadhan tahun ini nominal tabungannya tdk berkurang, tdk ada tanggungan utang (karena jika ada utang dikurangi dulu utang nya karena utang wajib dibayar), tdk ada kewajiban lain dari uang tsb bahkan bertambah menjadi Rp 50jt pada Ramadhan tahun ini. Maka, Fulan wajib mengeluarkan zakat Mal sebesar Rp 50jt x 2,5% = Rp 1.250.000.
Simulasi diatas berlaki jika fulan tidak ada utang, cicilan atau tanggungan wajib lainnya terkait dengan hartanya begitupun piutang tidak dimiliki oleh fulan. Jika case nya fulan memiliki utang/cicilan maka perlu dibayarkan dulu utangnya kemudian sisanya dihitung lagi apakah masih mencapai nishab atau tidak, jika masih mencapai maka tetap wajib zakat namun jika sudah berkurang dari nishab maka statusnya sudah tidak wajib lagi, akan aktif jika fulan memiliki uang tabungan yg tak digunakan untuk kewajiban nafkah dan lainnya senilai nishab 200 Dirham.
Hikmah
Dengan disyariatkan wajib zakat bagi setiap muslim, salah satu hikmah terpentingnya adalah setiap muslim wajib mengetahui berapa jumlah hartanya setiap bulan dan akumulasinya setiap tahun sehingga bisa mengetahui kapan dirinya wajib mengeluarkan zakat harta, karena jika diabaikan sementara secara faktanya sebetulnya sudah melebihi nishab dan melewati haul maka status zakat tersebut menjadi utang yang wajib segera dikeluarkan zakatnya, jika diremehkan akan menghadapi pengadilan Allah diyaumil akhir kelak dengan menanggung utang zakat selama hidupnya jika belum pernah dibayarkan.
Yuk, bersegera menunaikan kewajiban zakat, jangan sampai menjadi utang yg dibawah sampai akhirat. Na’udzubillah min dzalik.
Allahu musta’an wa Allahu a’lam bishawwabi,