Ironi Membeli Alutsista Dengan Utang Di Tengah Korupsi Yang Menggurita
Oleh M Azzam Al Fatih
Kementerian pertahanan ( Kemenham) berencana memborong alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahalkam) berupa alat utama sistem senjata senilai 1.760 kuadriliun di tahun 2024. Anehnya pengajuan pembelian tersebut rencana diambil dari hutang luar negeri. Sebagaimana ditegaskan oleh juru bicara kementerian pertahanan Dahnil Azhar Simanjuntak beberapa waktu lalu. Dahnil menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak akan membebani anggaran APBN negara yang hanya khusus pembangunan negara. Lanjut Dahnil, pembelian alutsista diambil dari hutang beberapa negara dengan bunga kecil dan jangka yang panjang. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210531202807-20-648956/kemhan-tegaskan-anggaran-alutsista-takkan-bebani-apbn
Menurut penulis, pembelian alutsista dengan hutang luar negeri, sebagaimana ditegaskan juru bicara kementerian pertahanan tersebut tidak lah tepat. Pasalnya dinilai dari kebutuhan dasar serta keuangan negara yang masih karut marut perekonomian karena masa pandemi dan beban hutang yang ditanggung saat ini cukup besar yakni mencapai 6.447. 07 triliyun, tentu saja menambah beban perekonomian negara dikemudian hari.
Hal ini pun mendapat tanggapan keras dari pakar ekonomi Ninasapti Triawati, seorang ekonom Universitas Indonesia. Beliau mengatakan utang sebesar itu akan membuat utang negara makin menumpuk. Apalagi di masa pandemi ini utang makin bengkak akibat pembangunan infrastruktur dan penanganan covid-19. Lanjutnya, tambahan utang sebesar Rp1,7 kuadriliun akan menggelembungkan utang pemerintah,” Ninasapti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/6).
Ironisnya lagi, pengajuan pembelian alutsista tersebut di saat negara sedang dilanda problem yang membuat malu dunia serta menyakiti rakyat kecil. Yaitu problem korupsi yang semakin menggurita yang tidak ada ujung penyelesaian secara tuntas. Yang artinya korupsi tersebut semakin menjalar di semua instansi pemerintah mulai dari rendah hingga atas, dari yang kecil hingga yang mencapai triliunan rupiah. Terakhir, korupsi yang melanda jajaran dinas kementerian kesehatan terkait dana hibah pesantren tentang pengadaan masker. Besaran hibah tahun 2018 yakni Rp66,280 miliar. Kemudian pada tahun 2020 berjumlah Rp117 miliar. https://m.liputan6.com/regional/read/4569539/kejati-banten-didesak-periksa-gubernur-banten-perihal-korupsi-hibah-ponpes.
Belum lagi kasus – kasus korupsi yang sampai saat ini tidak ada kejelasan. ada yang pergi keluar negeri dengan menghirup udara segar Lantaran kasusnya tidak disentuh oleh lembaga komisi pemberantasan korupsi.
Tentu saja, hal ini menyakitkan rakyat kecil. kebijakan pajak yang terus naik ditambah kebijakan menarik pajak di semua bidang. Di tambah lagi beban utang negara yang besar, apalagi jika pengajuan pembelian alutsista direstuinya. Tentu semakin membuat rakyat semakin tersakiti.
Dalam sistem Kapitalisme hal ini wajar, sebab asasnya adalah manfaat. Manfaat bagi dirinya dan orang yang ada di sekelilingnya. Karena asasnya manfaat, maka dalam membuat hukum sesuai kepentingan Seseorang. Maka Patut diduga, pembelian alutsista terdapat kongkalikong di belakangnya. Tarik ukur kepentingan demi kepuasan antara penguasa dan pengusaha. Yang tidak lagi memikirkan kepentingan rakyatnya, dengan mengorbankan anggaran APBN atau malah mengambil utang demi memuluskan kepentingannya.
Dalam kasus rencana pembelian alutsista sangatlah wajar manakala menimbulkan kontroversi. Sebab dilihat dari segi kebutuhan, jelas negeri ini belum begitu membutuhkan. Apalagi perekonomian yang masih karut marut.
Berbeda dengan sistem Islam, yang memakai tolok ukur kebijakan bukanlah kepentingan seorang saja, melainkan kepentingan publik. Dan selalu berstandar pada halal dan haram, yakni syariat Islam yang agung. Jika memang pengadaan senjata maka harus diteliti secara detail kebutuhan maupun anggarannya.
Seberapa urgent kah untuk melakukan pembelian senjata, penggantian yang baru, ataukah hanya sebagai simpanan koleksi saja, sebagai pajangan dan latihan saja, atau memang siap digunakan untuk melindungi umat Islam dan menjaga agama dari musuh – musuh islam. Jika hal Demikianlah urgen dan dalam membela kaum muslimin maka pembelian dapat dilakukan. Namun pembelian ini pun, tidak serta diperbolehkan membeli dari orang kafir atau negeri kafir.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat An Nisaa ayat 141.
ٱلَّذِيْنَ يَتَرَ بَّصُوْنَ بِكُمْ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَـكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّٰهِ قَا لُـوْۤا اَلَمْ نَـكُنْ مَّعَكُمْ ۖ وَاِ نْ كَا نَ لِلْكٰفِرِيْنَ نَصِيْبٌ ۙ قَا لُـوْۤا اَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُمْ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ۗ فَا للّٰهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْل
“(yaitu) orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu. Apabila kamu mendapat kemenangan dari Allah mereka berkata, “Bukankah kami (turut berperang) bersama kamu?” Dan jika orang kafir mendapat bagian, mereka berkata, “Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang mukmin?” Maka Allah akan memberi putusan di antara kamu pada hari Kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.”
Imam al-Bukhâri rahimahullah telah meriwayatkan dalam kitab al-Buyû’ Bab asy-Syirâ` wal bai’ ma’al Musyrikîn wa ahli al-Harb dari Abdurrahmân bin Abi Bakar Radhiyallahu anhu beliau berkata:كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً “، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing. [Shahih al-Bukâhri 4/410 no. 2216]. Ibnu Bathâl rahimahullah berkata : Muamalah (bergaul) dengan orang kafir diperbolehkan kecuali jual beli sesuatu yang digunakan membantu orang kafir yang memerangi kaum muslimin.
Pengadaan senjata seperti alutsista juga mempertimbangkan anggaran dan kebutuhan pula. Jangan sampai melakukan pembelian namun anggaran minim lalu di ada – adakan dengan utang ribawi. Hal ini tentu membuat perekonomian lebih terpuruk lagi. Apalagi utang yang lama masih menumpuk.
Maka jika hal ini dilakukan, maka kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud. Boro – boro sejahtera, yang ada hanyalah penderitaan dengan utang yang terus menumpuk dan berbunga.
Namun, pengadaan senjata militer tidak dapat dikendalikan secara baik selama sistem Kapitalisme terus bercongkol. Maka sistem imperialisme yang menggrogoti tubuh kaum muslimin segera dibuang dan diganti dengan sistem shohih yang datang dari pencipta. Sistem yang hanya menerapkan hukum dari pencipta dalam rangka taqwallah.
Dengan demikian pengeluaran anggaran dapat dikendalikan secara baik, mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Dengannya pula, tidak akan mencari utang sebagai problematika kecuali dalam darurat. Dalam sejarah dapat terlihat bagaimana sistem Islam telah terbukti menjadi mercusuar dunia selama berabad-abad. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, kemiliteran, dan yang lainya.
MasyaAllah, semoga sistem Islam segera terwujud, sehingga rakyat dapat terlayani dengan baik. Yang akhirnya dapat menjalankan syariat Islam secara kaffah. Dan jadilah Isnan kamil yaitu manusia yang hidup sesuai fitrohnya, suci, bersih dari dosa, dan akhirnya dapat bertemu dengan kekasihnya, Allah SWT, Rosulullah Saw, para Syuhada, Alim ulama, dan orang – orang Sholih yang senantiasa merindukan kita untuk bersama – sama duduk di taman – taman surga.
Wallahua’lam bishowwab.