Ingkar Janji Politik Atau “Lip Service” Dapat Dipidana?

Last Updated: 30 Juni 2021By

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH
(Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI)

Beberapa hari yang lalu ada tokoh agama yang divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan turut menyebarkan berita bohong terkait kesehatan pribadinya. Bagaimana dengan tokoh politik yang mengumbar janji atau mengeluarkan pernyataan tetapi tidak sesuai dengan tindakannya atau tidak ditepati (lip servis), apakah hal tersebut dapat dipidana?

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut :

PERTAMA, Bahwa tokoh politik yang mengumbar janji atau mengeluarkan pernyataan tetapi tidak sesuai dengan tindakannya atau tidak ditepati maka dapat saja dikategorikan berbohong dan menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat. Memungkinkan dapat dipidana misalnya 4 (empat) tahun atau lebih sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor Tahun 1946;

KEDUA, Bahwa apabila pada saat kampanye melakukan serangkaian bujuk rayu atau tipu muslihat atau serangkaian janji-janji agar masyarakat memilih dirinya, kemudian setelah terpilih janji-janji tersebut tidak dipenuhi. Maka hal ini memungkinkan saja dapat dipidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP;

KETIGA, Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pernah memvonis atau menghukum Ketua dan Sekretaris DPC salah satu Partai karena karena ingkar janji politik.Keduanya awalnya akan mengusung AP sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik AP tidak dikembalikan. Ingkar janji politik memungkinkan dipidana tetapi tidak bisa secara perdata;

Demikian
IG @chandrapurnairawan

COVID 19 MELONJAK, PENTINGNYA PENANGANAN WABAH SESUAI SYARIAT ISLAM

Oleh : M. Azzam Al Fatih

Kasus covid-19 terus melonjak hampir seluruh daerah. Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya adalah kota besar yang menjadi sorotan. Sebab daerah tersebut terjadi pelonjakan tertinggi. Tingginya angka kenaikan pasien covid-19  menyebabkan  rumah sakit  kehabisan ruang perawatan. Jakarta contohnya, sebuah Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran yang digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien covid-19 telah penuh. Sebagaimana disampaikan oleh Widiastuti selalu kepala Dinas Kesehatan Jakarta pada tanggal 21 Juni 2021.

Diluar rumah sakit pun mengalami pelonjakan yang juga tinggi. Kasus positif dengan penanganan isolasi mandiri, pun terus bertambah. Orang meninggal akibat covid 19 juga terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi masyarakat dalam ancaman virus. Dari data yang diperoleh dari halaman covid 19.go.id, per tanggal 21 Juni 2021, angka positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.004.445 jiwa. Untuk angka pasien sembuh sebanyak 1.801.761, dan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 54.956 jiwa. Di tambah banyaknya nakes yang gugur dalam menjalankan tugas. Sampai saat ini tercatat ada 981 tenaga kesehatan gugur.