Categories: Fokus Ekonomi

assalim

Share

Oleh : Agan Salim.

Aliansi Pengusaha Muslim Dengan Pandemic Bond juga akan digunakan untuk menutup pelebaran defisit anggaran dan hutang jatuh tempo dan bunga (riba) dalam APBN 2020 yang diperkirakan hingga Rp 853 triliun atau 5,07 persen  dari Produk Domestik Bruto (PDB) (Kompas.com, 07/04/2020).

Padahal Posisi utang pemerintah pada Februari 2020 saja sudah sebesar Rp 4.948,18 triliun, dan ini  setara dengan 30,82% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan selalu merasa aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003.

Dan hebatnya lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran global bond dengan nada penuh kebanggaan dan menggangap sebagai sebuah prestasi. Inilah wajah Sistem Ekonomi Kapitalis, yang menjadikan Hutang sebagai “Sumber Pendapatan” selain pajak. Begitupun dinegeri ini.

Dalam sistem kapitalis, PDB perkapita adalah alat ukur yang sering digunakan untuk kelayakan sebuah negara berutang, padahal faktanya alat ukur ini tidaklah layak dijadikan ukuran dengan besarnya perbedaan pendapatan rakyat disebuah negara.

Lihat saja di negeri ini, kekayaan 43.000 orang terkaya di Indonesia (yang mewakili hanya 0,02% dari total penduduk Indonesia) setara dengan 25% PDB Indonesia. Dan kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia setara dengan 10,3% PDB, yang merupakan jumlah yang sama dengan kombinasi harta milik 60 juta orang termiskin di Indonesia (indonesia-investments.com).

Angka-angka ini mengindikasikan konsentrasi kekayaan yang besar untuk kelompok elit yang kecil. Sungguh fakta-fakta di atas menunjukan betapa negeri ini sudah masuk pada jerat hutang ribawi. Ini semua bermula dari paradigma Kapitalisme yang diadopsi di negeri ini.

Paham kapitalisme mengharuskan sumber potensi pendapatan negara yang halal diserahkan pengelolaannya kepada asing dan swasta dengan kebijakan privatisasi, dan sebaliknya sumber potensi yang haram seperti hutang ribawi justru dijadikan solusi pragmatis penutup defisit anggaran negara.

Padahal negeri ini berpenduduk mayoritas Islam dan dalam pandangan Islam terlibat dalam transaksi ribawi bukanlah perkara yang kecil, seperti perkataan Rasullulah,

“ Jika perzinaan dan riba sudah merajalela di suatu negeri maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan adzab Allah atas mereka.” (HR. Al-Thabrani & al-Hakim).

Inilah realitas yang kita hadapi saat ini, alih-alih wabah virus Covid-19 yang telah menelan harta dan jiwa ini menjadi pelajaran berharga, sehingga tersadarkan untuk kembali ke aturan Sang Khaliq dalam tata kelola perekonomian negeri saat ini. Justru yang dilakukan sebaliknya, dengan menambah hutang ribawi yang nyata-nyata akan mengundang adzab Allah yang jauh lebih besar.

Sungguh Islam punya solusi atas problematika hutang ribawi dan resesi saat ini, karena sistem ekonomi merupakan bagian integral dari ajaran Islam, dan karenanya ekonomi Islam akan terwujud hanya jika ajaran Islam diyakini dan dilaksanakan secara menyeluruh.

Ini sejalan dengan ungkapan Ismail Yusanto Direktur Shari’a Economic & Management (SEM) yang menyatakan bahwa krisis keuangan ini dapat di atasi dengan menata kembali sektor riil dengan pelaku pasar rakyat luas, dengan barang dan jasa yang nyata sehingga memberikan dampak ekonomi secara nyata.

Selanjutnya  dengan meninggalkan pasar semu yang elitis, spekulatif, manipulatif dan destruktif yang berakibat pada proses pemiskinan masyarakat. Memfungsikan uang hanya sebagai alat tukar saja dengan menghapus kegiatan judi, spekulasi dan menghilangkan ekonomi ribawi sebagai sumber labilitas ekonomi.

Memberlakukan mata uang dinar dirham dan menata Lembaga dan sistem keuangan sesuai prinsip-prinsip syariah sebagai satu-satunya pilihan.

Editor's Pick

    Leave A Comment

    Related Posts