
Oleh : KH Hafidz Abdurahman.
Uang digital, saat ini dikenal dengan istilah cryptocurrencies. Saat ini ada beberapa perusahaan swasta, baik domestik maupun global, yang melakukan perdagangan jenis uang ini. Seperti Bitcoin, Ripple, dan lain-lain.
Dalam rubrik Muamalah sebelumnya telah dibahas tentang status bitcoin, yang jelas batil, karena tiga faktor:
– Bitcoin bukan sebagai standar untuk barang dan jasa sama sekali, akan tetapi dia hanya alat tukar untuk barang dan jasa tertentu saja…
– Bitcoin tidak keluar dari otoritas yang jelas, akan tetapi dari otoritas yang majhul…
– Bitcoin tidak tersebar luas di tengah masyarakat akan tetapi hanya khusus dengan orang yang mengedarkannya dan menyetujui nilainya, artinya dia bukan untuk seluruh masyarakat…
Karena tiga alasan inilah, maka status Bitcoin itu, sebagaimana yang dibahas pada Soal-Jawab Syeikh ‘Atha’ bin Khalil [28/4/2017], hukumnya haram untuk diperdagangkan sebagai mata uang. Apa dasar dan alasannya?
Karena Bitcoin ini bukan mata uang sehingga tidak berlaku padanya syarat-syarat mata uang, sebagaimana mata uang yang disetujui Nabi SAW yaitu dinar dan dirham, yang padanya terpenuhi tiga perkara:
– Bahwa itu merupakan standar untuk barang dan jasa, yakni bahwa padanya terpenuhi ‘illat moneter, yakni pada waktu itu sebagai harga dan upah.
Dia dikeluarkan oleh otoritas yang diketahui, bukannya otoritas yang majhul yang mengeluarkan dinar dan dirham.
– Bahwa mata uang tersebut tersebar luas di tengah masyarakat dan bukannya khusus pada satu kelompok dan tidak pada yang lain.
Jika bukan sebagai mata uang, bisakah Bitcoin dan sejenisnya juga dianggap sebagai komoditas?
Sebagai komoditas, Bitcoin, Rapple, dan lain-lain ini tidak jelas pihak yang mengeluarkannya, dan tidak ada penjaminnya. Karena itu, Bitcoin itu menjadi ruang besar untuk gambling, kecurangan, spekulasi dan penipuan. Jadi tidak boleh menjual dan membelinya.
Terlebih, pihak yang mengeluarkannya majhul, ada kecurigaan pada bahwa yang mengeluarkannya ini tidak jauh dari negara-negara Kapitalis besar khususnya Amerika… atau kelompok yang terkait dengan negara besar yang memiliki tujuan jahat… Atau korporasi internasional besar untuk perjudian, perdagangan narkoba, pencucian uang dan pengorganisasian kejahatan terorganisir… dan jika tidak kenapa pihak yang mengeluarkannya tetap saja majhul (tidak jelas)?
Ringkasnya, bahwa Bitcoin itu pihak yang mengeluarkannya majhul tidak ada yang menjaminnya, dan berpotensi untuk aktivitas gambling dan penipuan, serta hegemoni negara-negara kapitalis imperialis khususnya Amerika untuk dimanfaatkan guna merampok kekayaan masyarakat. Karena itu, tidak boleh memperjual-belikan Bitcoin, dan lain-lain, karena dalil-dalil syara’ melarang jual beli komoditas yang majhul.
Antara lain, Imam Muslim telah mengeluarkan dalam Shahîhnya dari Abu Hurairah, berkata, “Rasulullah SAW melarang Bay’ al-Hishâh dan jual beli Gharar.” Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah… “Bay’ al-Hishâh” itu seperti orang berkata “Saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini…” Jadi jual beli ini majhul dan itu dilarang… “Bay’ al-gharar” yakni majhul tidak jelas, seperti jual beli ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, jual beli janin yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil sebab merupakan gharar.
Karena itu, penggunaan uang digital seperti Bitcoin, Rapple, dan lain-lain jelas tidak boleh, baik sebagai alat tukar, maupun sebagai komoditas. Dengan kata lain, baik dengan akad Sharf [pertukaran mata uang], maupun Bai’ [jual-beli komoditas]. Wallahu a’lam.[]