Himpunan Bank Milik Negara: Pajak Sebabkan Daya Beli Turun

Last Updated: 27 Agustus 2021By

News Assalim.id
Tanggal 27 Agustus 2021
Oleh Pujo Nugroho

Assalim.id – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai penerapan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan berdampak pada semakin meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat karena tarif pajak ini akan ditanggung oleh konsumen. Dalam bahan paparan yang disampaikan Himbara kepada Komisi XI DPR RI mengenai masukan terhadap RUU KUP tersebut, disampaikan bahwa PPN ini akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga beban pajak ini akan menambah beban bagi nasabah pinjaman yang akan dikenakan, yakni bunga plus pajak.

“PPN ditanggung oleh konsumen sehingga menekan daya beli masyarakat,” tulis paparan Himbara tersebut (cnbcindonesia.com (26/8/2021).

“PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga beban pajak ini akan menambah beban nasabah pinjaman (disinsentif) yaitu bunga plus pajak.”

Dengan demikian akan terjadi kenaikan biaya pinjaman kepada masyarakat yang membuat inklusi keuangan di Indonesia akan semakin melambat.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang akan dibebankan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa yang termasuk dalam kategori kena pajak. Pajak ini akan dipungut dalam sebuah proses transaksi dari seorang produsen kepada konsumen. Meskipun demikian, yang memiliki kewajiban membayar pajak pertambahan nilai ini adalah pihak konsumen akhir dalam transaksi tersebut.

Karena itu pengenaan pajak ini akan menyebabkan kenaikan harga. Yang mana pada akhirnya akan menyebabkan daya beli menjadi turun.

Namun demikian pajak memiliki peranan yang sangat penting karena dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah defisit APBN. []