Ganti Sistem Ekonomi Kapitalisme Dengan Sistem Ekonomi Islam

Last Updated: 21 Desember 2020By

Oleh : Abid Karbela.

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [QS Al Maidah ( 5 ): 2]

Kondisi ekonomi dunia saat ini diarahkan menuju liberalisme ekonomi dengan doktrin laissez-faire (pasar bebas) beserta fundamentalisme pasarnya. Doktrin pasar bebas ini begitu mempesona dan menjaring negara-negara di jagat raya. Negara yang terlibat bukan hanya negara kaya dan maju, bahkan negara berkembang dan miskin ikut arus dalam pasar bebas ini, termasuk Indonesia.

Pasar bebas merupakan inti dari organ tubuh ideologi ekonomi kapitalisme yang mengedepankan kebebasan individu dalam berkreasi dan berusaha untuk pemenuhan dan pencapaian kebutuhan individu. Negara tidak boleh dan tidak perlu campur tangan, karena pasar akan menyesuaikan sendiri keseimbangannya.

Kementerian Perdagangan menyatakan, perdagangan Indonesia akan sangat terpengaruh oleh perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/ RCEP). ( Kompas.com )

RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) terbesar di dunia selain WTO. Adapun RCEP merupakan perjanjian dagang yang disepakati pada 15 November 2020, setelah dirancang sejak Mei 2013. Perjanjian ini mencakup sepuluh negara anggota ASEAN yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam. Serta lima negara mitranya yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Sebagaimana DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comphrehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara yang memberlakukan hambatan non-tarif measures (NTM) yang jauh lebih banyak jumlahnya dibanding NTM di Indonesia sendiri. Walau pada faktanya “Banyak pengusaha Indonesia yang melakukan ekspor ke negara-negara tersebut, ternyata mengalami hambatan non tarif.”

Ekonomi pasar bebas antar negara dapat merupakan ancaman serius bagi negara berkembang dan miskin. Pasar bebas sejatinya didominasi mega korporasi yang menentukan level harga, sehingga dalam realitasnya dapat dikatakan bahwa equilibrium itu dapat diciptakan oleh para pemilik kapital yang berkuasa di pasar. Seakan teori ekonomi hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna, membuat manusia terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna.

Tujuannya tidak lain agar para kapitalis meraup untung lebih besar karena pasar produk-produk mereka makin luas. Di sisi lain berbagai ekspor komoditas negara-negara berkembang ke negara-negara industri, jika mengancam industri dalam negeri mereka dihambat dengan berbagai regulasi.

Tak luput perhatian akan regulasi kebijakan UU Omnibus Law pun yang memudahkan kebijakan investasi besar-besaran ke Indonesia dengan menguasai sektor strategis, menciptakan pasar bebas untuk menekan produk Indonesia, menguasai dan menguras sumber daya alam Indonesia.

Pada kenyataannya perdagangan bebas telah menjadi salah satu strategi negara-negara kapitalis untuk mendominasi negara lain. Sementara di dalam Islam, haram hukumnya membiarkan negara-negara kafir menguasai Kaum Muslim. Allah SWT berfirman: “Dan Allah tidak membolehkan orang-orang kafir menguasai kaum muslim.” [QS An-Nisaa’ (4) : 141]

Sebagai sebuah agama dan ideologi, Islam memiliki sejumlah regulasi mengenai perdagangan luar negeri yang sangat kontras dengan perdagangan bebas.

Islam menilai aktivitas perdagangan merupakan hal yang mubah. Namun negara bertanggung jawab untuk mengontrol, mengendalikan dan mengaturnya sesuai dengan ketentuan syariah. Membiarkannya bebas tanpa adanya kontrol dan intervensi negara, sama dengan membatasi kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya. Padahal Rasulullah SAW bersabda: “Imam itu adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.”

Dalam perniagaan barang, seluruh barang yang halal pada dasarnya dapat diperniagakan ke negara lain. Meski demikian ekspor komoditas tertentu dapat dilarang oleh khalifah jika menurut ijtihadnya bisa memberikan dharar bagi Negara Islam. Misalnya ekspor senjata atau bahan-bahan yang bisa memperkuat persenjataan negara luar, seperti uranium, plutonium dan semisalnya.

Hukum perdagangan luar negeri dalam Islam disandarkan pada kewarganegaraan pedagang , bukan pada asal barang. Jika pemilik barang adalah warga negara Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi, maka barang yang dia import tidak boleh dikenakan cukai. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai”. Namun jika barang yang masuk ke wilayah Negara Islam adalah milik warga negara asing, maka barang tersebut dikenakan cukai sebesar nilai yang dikenakan negara asing tersebut terhadap warga negara Islam; atau sesuai kesepakatan perjanjian antara Negara Islam dengan negara asing tersebut.

Sudah saatnya kini kita mengembangkan sistem ekonomi baru berbasis sektor riil yang mampu menyediakan kebutuhan dasar dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia secara adil dan berkelanjutan. Dari tahap perencanaan hingga implementasi pembangunan sektor ekonomi riil.

Dari realitas rusaknya tubuh ekonomi kapitalisme dunia tak terkecuali Indonesia , butuh jalan baru untuk menyelesaikan problem paradaban akibat sistem tata kelola yang salah dan rusak tersebut. Dengan mengganti tubuh sistem ekonomi kapitalis yaitu pasar bebas dengan sistem ekonomi Islam, yang bisa diterapkan dalam Negara Khilafah Islam. [AK]