Fakta Di Balik 2,7 Juta Orang Indonesia Terlibat Judi Online
Oleh: Pujo Nugroho
Baru-baru ini, Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit dan PT Media Kernels Indonesia, mengungkapkan data awal yang mengejutkan pada akhir pekan yang lalu melalui akun pribadinya. Data tersebut berisi tabel yang berjudul “Negara Pemain Judi Slot dan Gacor.”
Dalam tabel tersebut terdapat 52 negara di seluruh dunia yang teridentifikasi pemain judi slot dan gacor. Hanya saja ada 10 negara yang justru jadi tempat yang sangat dominan memainkan judi slot dan gacor.
Indonesia pun menjadi negara nomor satu pemain judi slot dan gacor. Hasil identifikasi yang dilakukan Drone Emprit menyebutkan jumlah temuan yang mencapai 201.122.
Mengutip Liputan6.com (25/9/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Mayoritas atau sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
Lalu berapa perputaran uang untuk judi online tersebut? PPATK melaporkan, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp 200 triliun sampai pertengahan 2023. Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah membeberkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada 887 pihak jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana terkait judi online senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi. Jumlah tersebut merupakan dana transaksi yang terekam sejak 2017 hingga 2022.
Muncul pertanyaan mengapa perjudian online begitu subur di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal penyebabnya.
Pertama, kondisi ekonomi individu yang berat. Dalam kondisi sulit, seseorang cenderung rela melakukan apapun untuk bertahan dan juga mudah dipengaruhi ajakan orang lain. Terlebih lagi judi online gencar melakukan penawaran melalui SMS dan social media.
Kedua, tidak diperlukan pengeluaran besar untuk berjudi online. Ini terlihat dari data PPTAK di atas. Di mana 2,1 juta pelaku judi online melakukan transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Ketiga, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda. Meski pemerintah mengklaim berkali-kali melakukan pemblokiran situs judi namun pemerintah seperti tidak berdaya. Dengan demikian begitu mudah mengakses dan memainkannya. Tak heran kita mendapati ada anggota dewan yang bermain judi online ketika rapat dewan. Betapa mudahnya judi ini diakses dan dimainkan.
Keempat, adanya legalisasi kegiatan perjudian di beberapa negara di luar Indonesia
Dengan berbagai penyebab di atas seolah benteng menghindari judi online dikembalikan kepada keimanan individu masing-masing. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kehidupan sekuleristik sudah begitu sistemik. Berurat berakar. Semua sisi memfasilitasi munculnya judi online. []