Swf Ina, ‘Menggadaikan’ Negara Berkedok Investasi!

Last Updated: 25 Februari 2021By

ABU NABHAN
Assalim.id I Editorial

UU Omnibus Law  sudah disahkan beberapa waktu lalu oleh Jokowi.  Satu-satu demi satu kecurigaan  publik bahwa UU ini menjadi ‘sorga’  para Kapitalis mulai terkuak. Salah satunya munculnya lembaga milik negara untuk menampung dana investasi Asing, yaitu Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Rencananya beroperasi pada kuartal I 2021.

Pengakuan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa sejumlah negara siap  menginvestasikan dananya. Perusahaan AS yaitu United States International Development Finance Corporation (US IDFC)  Rp 28 triliun,  Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dengan dengan komitmen investasi Rp. 57 triliun.  The Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB) U$ 2 miliar. Termasuk Uni Emirat Arab (UEA) dan Saudi Arabia.

Banyak pengamat ekonomi menaruh harapan kalau  SWF merupakan  cara baru bagi pemerintah untuk menghentikan hutang luar negeri yang sudah semakin membesar namun menjadi solusi investasi. Tapi tidak sedikit juga menganggap kalau lembaga ini hanya ‘kedok’ saja.  Ex. Menteri BUMN Said Didu mengatakan,  ini adalah strategi pemerintah untuk menghindari jebakan utang yang terus naik. Pandangan ini lebih masuk akal, mengapa?.

Bukankah  utang luar negeri Indonesia sudah ‘lampu kuning’ atau mencapai 45 persen dari PDB?. Artinya jika utang negara mencapai ambang batas UU maksimal 60 persen dari PDB, maka  Presiden dapat dimakzulkan karena menabrak UU. Maka untuk menghindari pemakzulan itu dibuatlah lembaga SWF itu untuk menampung seluruh dana investasi Asing yang dulunya masuk dalam APBN.

Ini justru ‘berbahaya’ karena lembaga ini ‘lost control’ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak diatur dalam UU keuangan negara tapi hanya berlindung dibalik UU Omnibus Law yang disahkan oleh Jokowi beberapa waktu lalu. Maka patut diduga kalau lembaga ini menjadi lahan basah baru bagi oknum tertentu ‘menggarong’ uang rakyat atas nama investasi.

Lihat saja Jiwasraya, Asabri, BPJS tenaga kerja, yang demikian ketat pengawasannya tapi korupsi triliunan tak terhindarkan. Apa lagi SWF yang pengawasan dan pengendaliannya tidak jelas. ICW mencatat bahwa sektor yang paling rentan dikorupsi pada 2015-2019 adalah keuangan daerah, pendidikan, transportasi, sosial kemasyarakatan, dan kesehatan.

Karena itu Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menilai bahwa pembentukan SWF  tidak relevan dengan pembangunan ekonomi Indonesia karena persoalan sesungguhnya negeri ini bukan masalah investasi.

Persoalan negeri menurut Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto adalah korupsi dan birokrasi yang bertele-tele. Justru Investasi di negeri tidak ada masalah. Bahkan, data tahun 2019 realisasi investasi itu lebih dari Rp 809 triliun melampaui target Rp 792 triliun. Masalah kalau di bawah target. Investasi asing juga tidak ada masalah karena kita termasuk top twenty dari foreign investment.

Jika ingin pertumbuhan ekonomi naik, mestinya yang dibenahi adalah korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, karena inilah masalah sesungguhnya. Tetapi ini justru tidak tersentuh. Alih-alih pemerintah ingin menguatkan penanganan korupsi, yang terjadi justru pelemahan. Semua tahu seperti apa revisi UU KPK. Semua juga tahu seperti apa performance pimpinan KPK saat ini.

Maka pada titik inilah dapat dipahami bahwa lahirnya UU Omnibus sebagai ‘ibu kandung’ SWF ibarat seperti dokter salah diagnosis, salah terapi. Double kesalahan. Artinya, kalau dokter seperti ini, harus dicurigai jangan-jangan dulu tidak lulus di kedokteran.

Selain korupsi bahaya lain yang patut diduga bisa mengancam kedaulatan negara adalah besarnya dominasi Asing, karena modal Asing jauh lebih besar dibandingkan Indonesia. Apabila asing lebih dominan maka investasi-investasi lembaga ini justru tidak diarahkan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh publik, tapi infrastruktur atau obyek investasi yang menguntungkan semata.

Misalnya, saat ini investasi yang dibutuhkan adalah untuk membangun infrastruktur pedesaan seperti irigasi. Sedangkan proyek irigasi ini kalau dilihat dari return investasi rendah bila dibandingkan dengan proyek bandara dan jalan tol yang sekarang digenjot oleh pemerintah. Itupun lebih banyak di sektor perkotaan dari pada pedesaan, yang secara otomatis lebih banyak menikmati adalah kalangan kelas menengah atas.

Inilah kesalahan paradigma berpikirnya yang terjadi sejak awal, bahwa sistem yang digunakan Indonesia untuk mendrive investasi itu sudah salah. Karena Indonesia ini beranggapan, hanya dengan mengundang investor asing baru kemudian pembangunan ekonomi ini bisa berjalan. Padahal tidak sesederhana itu.

Berbeda dengan Islam. Dalam Islam tidak semua kepemilikan harta bisa diperebutkan oleh investor di pasar. Kepemilikan umum seperti jalan tol, tambang, laut, dan lain sebagainya, tidak bisa diperebutkan oleh investor atau swasta untuk dikelola. Tapi wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Yang bisa diperebutkan hanya kepemilikan individu semata.

Begitu juga dalam pengadaan sarana prasarana, Islam mengedepankan efisiensi dan efektifitas dalam pembangunannya. Semuanya diarahkan untuk kesejahteraan rakyat bukan untung rugi sebagaimana dalam pandangan Kapitalis.

Maka solusi terbaik atas gonjang-ganjing SWF terapkan Islam secara kaffah dalam seluruh  aspek kehidupan bangsa dan negara. Hanya dengan Islam kepemilikan pribadi, umum, dan negara akan tertata dengan baik, jauh dari konflik kepentingan, dan negara akan berdaulat.

Wallahu a’lam bi ash shawab.