Categories: Fiqih Muamalah

assalim

Share

Oleh : Ust Dwi Condro Triono,Ph.D

Pernah dengar dosa investasi ?

Dosa investasi ialah ketika kita tidak melakukan dosa tetapi kita mendapat aliran dosa dari orang lain.

Dosa Investasi diantaranya adalah :

Jika Ada orang yang meninggal kemudian jenazahnya tidak diurus maka yang berdosa adalah seluruh umat Islam.

Jika ada orang yang berzina, seluruh ummat Islam berdosa (silahkan baca QS An Nur : 2)

Jika Ada orang yang membunuh, seluruh ummat Islam berdosa (silahkan baca QS Al Baqarah : 178)

Jika ada orang yang mencuri, seluruh umat Islam berdosa (silahkan baca QS Al Maidah : 38)

Jika banyak orang yang kafir, seluruh umat Islam berdosa (silahkan baca Q.S At-taubah : 29 & 39)

Jika umat Islam di dunia ini juga tidak diatur dengan hukum Islam, maka seluruh umat Islam berdosa (silahkan baca QS Al-Maidah 48 & 44)

Banyak hukum syariat Islam yang tidak dapat diamalkan oleh umat Islam, bukan karena tidak mau mengamalkan.

Namun karena ada pengamalan syariat Islam yang memerlukan sebuah negara, misalnya pengamalan hukum qishos yang memerlukan NEGARA.

Sehingga pengamalan syariat Islam oleh NEGARA perlu direalisasikan sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nisa : 59 dan QS Al-Maidah : 48.

Jika negaranya tidak mau mengamalkan maka akan muncul “Dosa Investasi” yaitu Dosa yang berasal dari Fardhu Kifayah yang tidak diamalkan, padahal fardhu kifayah mencakup 90% dari syariat Islam sedangkan Fardhu ‘Ain hanya sekitar 10%

Apakah bisa menggugurkan Dosa Investasi ?
BISA…

Sahabat Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wassallam bahwa beliau bersabda:

ﺇ َّﻥِ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﺠَﺎﻭَﺯَ ﻟِﻲ ﻋَﻦْ ﺃُﻣَّﺘِﻰ ﺍﻟْﺨَﻄَﺄَ ﻭَﺍﻟﻨِّﺴْﻴَﺎﻥَ ﻭَﻣَﺎ ﺍﺳْﺘُﻜْﺮِﻫُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka DIPAKSA/ TERPAKSA untuk melakukannya.”
[Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi]

Hadits diatas menunjukkan bahwa orang yang melakukan suatu larangan Allah atau meninggalkan sesuatu dari perintah Allah TERPAKSA untuk melakukan larangan Allah atau meninggalkan perintah-Nya maka orang yang seperti ini tidak dicela di dunia dan tidak diadzab di akherat.

Tentang hukum TERPAKSA Allah SWT juga menegaskan:

ﺇِ ﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺃُﻛْﺮِﻩَ ﻭَﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻄْﻤَﺌِﻦٌّ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ

“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)…” (QS. An-Nahl : 106).

Demikianlah, seseorang tidak bisa dikenai sanksi atas perbuatannya yang dilakukan karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa/terpaksa. Wallahu a’lam bish-shawab.

Editor's Pick

    Leave A Comment

    Related Posts