Dinar Dirham Dalam Peradaban Islam

Last Updated: 22 Februari 2021By

Oleh : Abid Karbela

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, lalu mati sedang mereka tetap kafir, maka tidak sekali-kali akan diterima dari seseorang di antara mereka: emas sepenuh bumi, walaupun ia menebus dirinya dengan (emas yang sebanyak) itu…” (Q.S. Ali Imran: 91)

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021.

Namun hal tsb seakan menuai pro dan kontra ketika adanya pelarangan terhadap aktivitas pasar muamalah yang transaksinya menggunakan dinar dan dirham. Sejarah telah membuktikan, emas dan perak merupakan alat tukar yang bernilai paling stabil yang pernah dikenal dunia. Menjadi simbol Peradaban Islam sepanjang era keemasan berabad-abad lamanya menjelma sebagai kekuatan perekonomian dunia.

Pada konferensi ke-12 Mata Uang Negara-negara Asia Tenggara pada 2005, kekhawatiran akan ancaman inflasi terhadap mata uang di kawasan Asia Tenggara, memunculkan ide Sugiharto perihal dinar dan dirham saat masih menjabat sebagai menteri negara dan BUMN. Dinar dan dirham menurutnya merupakan solusi guna mengantisipasi ancaman inflasi tersebut karena emas dianggap sebagai barang yang memiliki stabilitas nilai.

Juga dalam makalah yang berjudul, “Sejarah Penggunaan Matawang Dinar” yang dipresentasikan oleh Anwar Muhammad pada National Dinar Conference di Kuala Lumpur, (2002) mengatakan bahwa mata uang dinar telah mulai dicetak dan digunakan sejak masa awal pemerintahan Islam.

Ketika Islam datang, Rasulullah SAW menerima keberadaan mata uang dinar dan dirham  sebagai alat pertukaran dan pembayaran. Penerimaan Rasululllah  akan mata uang dinar dan dirham disebut sebagai sunnah taqririyah (pengakuan dan penerimaan nabi atas praktek yang ada pada saat itu.)

Ketika menetapkan hukum tukar menukar uang (sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan erak, maupun antar jenis yang berbeda, seperti membeli emas dengan perak atau membeli perak dengan emas. Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra bahwa Rasulullah saw, pernah bersabda :

“Rasulullah saw, melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas, kecuali dengan nilai setara (sama nilainya), beliau membolehkan kita membeli perak dengan emas menurut kehendak kita, serta membolehkan kita membeli emas dengan perak menurut kehendak kita (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hukum-hukum Islam di atas yang dikaitkan dengan emas dan perak menunjukkan bahwa emas dan perak merupakan satuan mata uang standar yang telah ditetapkan berdasarkan legitimasi (taqririyah) Rasulullah saw, untuk menilai berbagai barang dan jasa (Zallum, 1988). Oleh sebab itu, jika negara hendak mencetak mata uang tertentu, negara haruslah mencetak mata uang standar emas (dinar) dan perak (dirham). Dalam konteks keindonesiaan, penerapan dinar di Indonesia, menyelamatkan destruksi rupiah yang senantiasa terjadi. Dengan demikian penerapan dinar adalah wujud nyata kecintaan kepada kemaslahatan bangsa.

Menerapkan kembali mata uang dinar merupakan suatu keniscayaan, karena penerapan dinar akan menciptakan keadilan ekonomi dan mengandung banyak kemaslahatan. Penerapan dinar secara luas akan ikut mengurangi inflasi yang selama ini terus membayangi ekonomi berbagai  negara.

Penerapan dinar juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi makro-mikro, sehingga ekonomi negara tidak terombang-ambing dan tidak mengalami volatilitas. Maslahat penerapan dinar dan dirham juga akan mengurangi secara signifikan tindakan spekulatif.

Penerapan dinar menjadi kontribusi nyata sistem moneter syariah yang ikut memperkuat sistem perekonomian nasional, sekaligus memperingan beban ekonomi masyarakat.

Penerapan dinar praktis akan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Penerapan dinar dan dirham sebagai mata uang akan menyulitkan masyarakat untuk melakukan  tindakan pemalsuan uang. Hal ini sangat berbeda dengan mata uang kertas yang relatif sangat mudah dipalsukan.

Dinar adalah mata uang yang stabil, alat tukar yang sempurna, mengeliminir resesi, sektor riil berjalan, kemiskinan akan hilang, dan pasar akan stabil karena dinar-dirham itu menjalankan fungsi uang yang sempurna sebagai alat tukar.

Sehingga, kejelasan sistem Islam dalam mengatur perekonomian suatu negara akan mampu menjadikan masyarakat yang dibawah naungannya hidup damai, serta berkecukupan bahkan berlebih. Dan mampu menjadi daya tarik manusia yang hidup di jaman serba sulit dan mahal seperti ini.