
Oleh: Ust Hafidz Abdurrahman
Aliansi Pengusaha Muslim – Status deposito bank adalah hutang. Sebab, titipan (wadi’ah) merupakan amanah yang harus dikembalikan. Titipan tersebut merupakan milik pemiliknya, dititipkan kepada pihak bank, yang mendapatkan amanah. Jika amanah tersebut rusak, maka kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya, karena kepemilikan barang tersebut tidak berpindah kepada pihak yang dititipi.
Pihak yang dititipi juga tidak berhak mengambil manfaat dari barang yang dititipkan. Karena itu, ia tidak bertanggung jawab kecuali jika kerusakan dan kehilangan itu disebabkan oleh kesalahannya. Deposito bank itu merupakan akad utang, sementara kepemilikan uang yang didepositokan berpindah kepada bank.
Bank berhak menggunakannya. Bank menjamin deposito tersebut. Jika habis, rusak, atau hilang, baik karena kelalaian bank atau tidak, baik disertai bunga atau tidak, selama bank berhak mengelola deposito itu dan bank pada kondisi mengambil bunga atau deposit itu, maka itu termasuk riba, yang statusnya jelas haram.
Adapun bentuk deposito perbankan, ada beberapa:
- Rekening giro: Giro adalah sejumlah uang yang diletakkan seseorang di bank, termasuk deposito yang tunduk pada permintaan. Di antara hak deposan adalah hak mengambil miliknya, baik semua atau sebagian, tanpa batasan untuk penarikan, penyimpanan atau kaitan dengan jangka waktu tertentu. Bank berkeharusan untuk membayar permintaan (penarikan) itu segera, kapan saja permintaan deposan itu datang.
Dalam hal ini, bank tidak memberikan bunga sehingga kosong dari riba. Namun, muamalah ini tetap saja tidak bisa kosong dari keharaman karena merupakan bantuan atas pelaksanaan sesuatu yang haram. Wasilah yang mengantarkan pada sesuatu yang haram hukumnya adalah haram, jika wasilah itu secara pasti mengantarkan pada keharaman. Rekening bank itu secara pasti akan digunakan oleh bank untuk utang ribawi, dan itu hukumnya haram. Kecuali, jika bunganya ditiadakan. - Rekening Tabungan: Tabungan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh penabung di bank sebagai utang ribawi dengan bunga tertentu, jika akadnya merupakan akad riba. Kepemilikannya berpindah kepada bank. Bank mengelola harta itu dan mengambil keuntungan dalam aktivitas pinjaman (pemberian utang). Bank berjanji akan mengembalikan harta itu kepada penabung, sama seperti semua ditambah bunga tertentu. Bank bertanggung jawab dalam seluruh kondisi. Aktivitas ini merupakan riba. Kecuali, jika di dalam akadnya bunganya ditiadakan.
- Deposito Berjangka: Deposito ini sangat penting bagi bank. Sebab, deposito berjangka ini sangat membantu dalam tugas bank untuk memberikan pinjaman (utang) ribawi. Karena itu, bank membuat bentuk-bentuk lain untuk membujuk dan memikat sertifikat bank, sertifikat deposito, dan deposito tabungan. Semuanya memainkan peran yang sama, dan memiliki hukum yang sama dari sisi keharaman, kecuali jika akad riba dengan bunganya ditiadakan. []