Dahsyat, Revisi Uu Ikn Demi Hak Pengelola Lahan Investor Sampai 180 Tahun

Last Updated: 6 Desember 2022By

Fokus Utama Assalim.id
Oleh: Pujo Nugroho

Assalim.id – Pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kepada DPR. Pengajuan itu dilakukan saat pembahasan Prolegnas Prioritas 2023 nanti. UU IKN sendiri usianya belum genap setahun setelah pengesahan. Tujuan revisi ini salah satunya adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan, dari yang sebelumnya berjangka waktu selama 90 tahun menjadi 180 tahun.

Keinginan untuk mengubah jangka waktu HGU tersebut adalah untuk memenuhi keinginan investor. Bahkan keinginan investor untuk memiliki. Hal ini seperti yang diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa.

“Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana,” kata Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12).

Dugaan Bukti IKN Sepi Peminat

Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan pendapat bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memberikan tawaran yang menarik agar investor mau berinvestasi di IKN. Menurutnya lahan IKN yang merupakan lahan kosong dan baru membutuhkan penawaran yang lebih menarik.

“Dulu di Singapura HGU nya juga sampai 100 tahun lebih. Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus,” kata Bahlil.

Pernyataan ini menunjukkan adanya dugaan investasi di IKN sepi peminat hingga pemerintah harus menerima negosiasi para investor. Perlu diketahui menarik investor di IKN bukan perkara mudah. Terlebih lagi dengan mundurnya investor SoftBank, Vision Fund, dan beberapa investor lainnya dari rencana pengembangan proyek IKN ini. Mundurnya investor-investor ini menunjukkan sinyal keraguan para investor. Karena itu wajar jika langkah pemerintah merevisi UU IKN ini disebut pengamat bahwa investasi IKN sepi peminat.

Padahal penerbitan UU IKN itu sendiri yang sebelumnya dibahas secara kilat hanya dalam waktu sekitar 42 hari bertujuan menarik investor itu sendiri sebagai bentuk kepastian hukum. Kini pemerintah pun merevisinya meski usianya baru 10 bulan.

Mengakomodasi Pengusaha
Sesuai rencananya, pemerintah membutuhkan dana Rp 466 triliun untuk memindahkan ibu kota sampai tahap terakhir pada 2045 mendatang.

Tidak semua biaya pembangunan tersebut didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dari Rp 466 triliun, hanya Rp 89,4 triliun di antaranya yang akan dibiayai dengan APBN. Sedangkan sisanya, Rp 235,4 triliun, akan dipenuhi dari investor swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian Rp 123,2 triliun lainnya dari dukungan BUMN dan BUMD.

Dana tersebut tidaklah sedikit. Bisa dibayangkan jika dalam sisa waktu jabatan presiden yang hanya 2 tahun Presiden Jokowi harus benar-benar bisa memastikan proyek ini berhasil dengan mendapatkan investor.

Jika tidak pilihannya hanya dua. Pertama, proyek ini akan gagal alias mangkrak. Atau kedua, menjadi beban APBN. Ujunga keduanya sama, yaitu merugikan rakyat.

Karena itu sejak penyusunan hingga pengesahan UU IKN dan revisi ini terlihat pemerintah sangat akomodatif jika tidak disebut tunduk terhadap keinginan swasta dan investor.[]