Cara Islam Mengatur Urusan Pemenuhan Pangan Rakyat
Oleh : Pujo Nugroho.
Dalam Islam pangan adalah kebutuhan pokok warga negara yang menjadi perhatian utama negara baik dalam keadaan normal terlebih lagi dalam keadaan kritis seperti sedang dilanda bencana alam atau pandemi penyakit.
Syariah Islam telah menetapkan sistem tata kelola pangan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan tiap individu khususnya terkait makanan pokok yang layak dikonsumsi.
Seringnya Indonesia memenuhi kebutuhan pangan dengan cara mengimpor juga terjadinya kenaikan harga seperti yang kadang tidak terkendali meski dalam keadaan normal menjadi sangat rawan jika benar-benar dalam keadaan bencana seperti sekarang, pandemi Covid-19.
Persoalan Indonesia yang dalam keadaan ancaman krisis pangan tentu tidak terjadi jika negara memiliki visi kemandirian pangan. Berikut bagaimana Islam mengatur urusan pangan agar negara bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara hingga memiliki kemandirian yang kuat.
Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan mereka dengan cara menggiatkan aktivitas produksi.
Peningkatan produksi bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya pemberdayaan petani baik dari sisi permodalan maupun pembinaan terkait intensifikasi produksi. Pengaturan terkait penggunaan lahan pertanian juga sudah diatur dalam Islam sehingga tidak akan terjadi aktivitas alih fungsi lahan yang dapat mengancam jumlah produksi pertanian.
Agar pangan dapat terjangkau oleh masyarakat maka negara wajib menjamin distribusi pangan yang baik di semua wilayah dengan tingkat harga yang wajar.
Untuk persoalan harga, negara menurut Islam tidak melakukan pematokan harga karena hal itu diharamkan dalam Islam. Kebijakan yang ditempuh adalah menekankan pada distribusi yang baik dan keseimbangan supply dan demand. Masalah distribusi adalah hal penting untuk mencegah kelangkaan produk yang dapat memicu terjadinya kenaikan harga pangan.
Kebijakan pengendalian supply dan demand dilakukan oleh negara untuk mengendalikan harga. Hal ini dibantu dengan selalu mengupayakan ketersediaan stok cadangan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pangan sedini mungkin baik akibat pengaruh cuaca maupun permainan curang para spekulan.
Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual sebagaimana yang dilakukan oleh kartel pangan saat ini.
Terlebih lagi jika permainan ketersediaan stok dan harga pangan dikendalikan oleh swasta dan negara pengekspor. Allah SWT berfirman,
”Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk (menguasai) orang-orang yang beriman (mukminin).” (QS. An-Nisa’: 141)
Wallahu a’lam bishawab.