Beli Minyak Goreng Tapi Harus Beli Bedak Dulu, Bolehkah?
By :Haris Abu Muthiah
Saya baca tulisan disalah group whatss up yang saya ikuti, tulisannya seperti ini :
“Hari ini saya (H. Samiun) secara pribadi mendatangi sebuah Agen besar minyak goreng untuk mengecek langsung kebenaran informasi yg saya terima dari beberapa toko pengecer yg mengeluh ketika mereka membeli minyak goreng untuk di jual ulang. Beritanya benar, rupanya syarat untuk membeli minyak goreng mereka diharuskan juga membeli barang yg lain yakni bedak seharga 115.000,-“.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang praktek jual beli seperti ini, yakni mempersyaratkan beli bedak terlebih dahulu baru bisa beli minyak goreng, apakah dibolehkan?
Secara fakta bisa dipahami bahwa model jual beli seperti ini adalah multiakad. Apa itu multiakad?
Multi akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu transaksi yang meliputi dua akad atau lebih, sehingga semua akibat hukum dari akad gabungan itu yang tidak dapat dipisahkan.
Praktek seperti ini TIDAK BOLEH alias HARAM. Dalilnya?. Ada nash yang melarang. Ibnu Masud RA berkata, Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan
(shafqatain fi shafqatin) (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308).
Hadits ini bukan perkecualian, melainkan larangan menggabungkan akad secara mutlak, tanpa melihat akad-akad yang digabungkan bertentangan atau tidak. Kaidah ushul fikihnya : Al-Muthlaq yajri ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ala at-taqyid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasinya) (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh
al-Islami, I/208).
Wallahu alam
Makassar, 6 Maret 2022