Ahli: Harusnya Uu Ciptaker Batal Demi Hukum
News Assalim.id
Senin, 6 Desember 2021
Assalim.id – Kamis (25/11/2021) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang isinya memutus permohonan uji formil tentang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Putusan itu antara lain berbunyi, menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Mengutip CNNIndonesia.com (2/12/2021), pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti menilai putusan MK terkait gugatan UU Ciptaker, secara teori mestinya membatalkan undang-undang tersebut.
Menurut Bivitri, inkonstitusionalitas UU Ciptaker karena putusan MK, bukan saja terhadap formil atau proses, melainkan juga mencakup materiil atau isi.
Inkonstitusionalitas secara formil berbeda dengan materiil yang membuat undang-undang hanya perlu diperbaiki secara isi.
“Jadi, secara teori sebuah produk hukum cacat prosedur itu ibaratnya adalah batal demi hukum,” kata Bivitri dal diskusi daring, Rabu (1/12/2021).
“Di balik teori itu terkandung makna bahwa kalau sejak dibuat dia sudah salah, maka segala sesuatu yang keluar dari proses yang salah itu juga salah, kan seharusnya begitu,” tambahnya.
Bivitri mengakui bahwa putusan MK terkait gugatan formil UU Ciptaker tidak wajar. Dia menilai putusan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh penjelasan politik ketimbang murni putusan hukum.[]